Penyalahgunaan Narkoba Di tempat Kerja
Oleh : Desti Marnida Sakerebau
Mahasiswa Bimbingan dan Konseling UKSW Salatiga
Masalah terkait narkoba dapat muncul karena banyak faktor, antara lain faktor pribadi pengguna, faktor keluarga, faktor sosial, atau situasi kerja tertentu. Masalah-masalah ini tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja yang mengkonsumsinya. Tetapi juga dapat menyebabkan banyak masalah yang berhubungan dengan pekerjaan. Karena ada banyak hal yang menyebabkan masalah terkait narkoba. Kemudian ada pula pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pencegahan, pengobatan suportif dan rehabilitasi. Pencegahan harus dilakukan dengan memasukkan kegiatan tersebut dalam program kerja komite keselamatan dan kesehatan kerja.
Secara etimologis narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Narkotika berasal dari perkataan narcoticyang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengistilahkan narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.
Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan yang masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan.
Permasalahan narkoba merupakan kejahatan yang serius dan tidak mengenal batas. Oleh karena itu para karyawan di lingkungan perusahaan perlu diberikan informasi tentang ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba secara baik dan benar, agar mereka mempunyai daya tangkal secara pribadi, keluarga maupun masyarakat. Hal itu diungkapkan Sudirman S.Ag, dari Pusat Pencegahan Badan Narkotika Nasional (Pus Cegah BNN), dalam seminar sehari tentang ? Bahaya Narkoba? .
Sudirman yang memaparkan tentang kebijakan dan srtategi pencegahan BNN dalam program P4GN, mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan lagi fenomena yang mengglobal, tetapi lebih menjadi masalah yang mengancam berbagai bidang kehidupan. Masalah narkoba membuat situasi menjadi genting karena merusak kehidupan dan keberlangsungan generasi dimasa mendatang.
Narkoba dengan mudahnya diperoleh, bahkan dapat diracik sendiri yang sulit dideteksi, pabrik narkoba secara ilegalpun sudah didapati di Indonesia. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sampai ke tingkat yang sangat mengkhawatirkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa 50% penghuni LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba. Berita criminal di media massa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita tentang penyalahgunaan narkoba.
Adapun Jenis-Jenis Narkoba meliputi,