Lihat ke Halaman Asli

Destaria Soeoed

Young professional in edutech.

Konsep General Will dari JJ. Rousseau dan Relevansinya dengan Demokrasi Indonesia Saat Ini

Diperbarui: 21 Januari 2025   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: AI

Jean-Jacques Rousseau, seorang filsuf era Pencerahan, memperkenalkan konsep general will atau kehendak umum dalam karya klasiknya, The Social Contract (1762). Konsep ini menjadi landasan penting bagi teori politik modern, khususnya demokrasi. Rousseau mendefinisikan general will sebagai kehendak kolektif yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok tertentu. Ia percaya bahwa hanya dengan mengutamakan general will, masyarakat dapat mencapai kebebasan sejati dan tatanan politik yang adil.

Namun, bagaimana konsep ini relevan dengan kondisi demokrasi di Indonesia? Pada tulisan ini, saya akan mencoba membahas pengertian general will menurut Rousseau dan menerapkannya dalam konteks tantangan demokrasi Indonesia saat ini.

Konsep General Will Menurut Rousseau
Rousseau mendefinisikan general will sebagai kehendak bersama yang muncul dari semua anggota masyarakat. Ia berbeda dengan kehendak individu atau kehendak kelompok (particular will), karena general will hanya berorientasi pada kepentingan kolektif yang sejati. Menurut Rousseau, general will bukan sekadar hasil kompromi antara berbagai kepentingan, tetapi merupakan ekspresi moral dari apa yang terbaik bagi masyarakat secara keseluruhan.

Agar general will terwujud, Rousseau menggarisbawahi pentingnya partisipasi langsung warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Demokrasi, dalam pandangan Rousseau, bukan hanya soal pemilu, tetapi juga keterlibatan aktif rakyat dalam menentukan arah kebijakan yang mencerminkan kehendak umum.

Tantangan Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia, sebagai sistem pemerintahan, telah mengalami perkembangan pesat sejak Reformasi 1998. Namun, berbagai tantangan masih menghambat tercapainya demokrasi yang ideal, seperti:

  1. Fragmentasi Kepentingan
    Partai politik sering kali lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau oligarki daripada kepentingan rakyat. Hal ini menciptakan jurang antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat, yang bertentangan dengan prinsip general will.

  2. Politik Identitas
    Penggunaan isu-isu agama, suku, dan ras dalam politik telah memperdalam polarisasi masyarakat. Akibatnya, kepentingan umum sering dikorbankan demi keuntungan politik jangka pendek.

  3. Partisipasi Publik yang Terbatas
    Meski Indonesia menganut sistem demokrasi, partisipasi rakyat sering kali terbatas pada pemilu lima tahunan. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses kebijakan masih minim, sehingga suara rakyat sering tidak terwakili secara maksimal.

Relevansi Konsep General Will dalam Demokrasi Indonesia
Konsep general will Rousseau memberikan sejumlah pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia:

  1. Kepentingan Kolektif di Atas Segalanya
    Demokrasi Indonesia perlu kembali menegaskan bahwa kebijakan publik harus mencerminkan kebutuhan mayoritas rakyat, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu. Hal ini membutuhkan keberanian untuk melawan oligarki dan memperkuat akuntabilitas pejabat publik.

  2. Pendidikan Politik Rakyat
    Untuk menciptakan general will, rakyat harus memahami kepentingan kolektif dan mampu berpartisipasi secara aktif dalam proses politik. Pendidikan politik menjadi kunci agar masyarakat dapat membedakan antara kepentingan jangka pendek yang manipulatif dan kepentingan umum yang sejati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline