Lihat ke Halaman Asli

Destaria Soeoed

Young professional in edutech.

Penghapusan Presidential Threshold di Indonesia: Sebuah Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Inklusif.

Diperbarui: 16 Januari 2025   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Tribun News

Presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) telah menjadi salah satu isu yang kerap memicu perdebatan di Indonesia. Ketentuan ini mengatur bahwa partai politik atau koalisi partai harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara nasional pada pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Namun, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ini. Keputusan tersebut menuai berbagai tanggapan dari publik dan aktor politik.

Apa Itu Presidential Threshold?

Presidential threshold diperkenalkan sebagai mekanisme untuk menyederhanakan kontestasi pemilihan presiden dan memastikan hanya kandidat dengan dukungan politik yang kuat yang dapat maju. Dengan adanya ambang batas ini, koalisi partai-partai politik menjadi hal yang lazim dibentuk sebelum pemilu, untuk memenuhi syarat pencalonan.

Namun, dalam praktiknya, presidential threshold juga menuai kritik. Beberapa pihak berargumen bahwa ketentuan ini membatasi partisipasi politik dan hak rakyat untuk memilih dari berbagai opsi kandidat. Selain itu, sistem ini dianggap mempersempit ruang bagi partai-partai kecil untuk ikut serta dalam pencalonan presiden secara independen, sehingga mengurangi keberagaman dalam demokrasi Indonesia.

Dampak Penghapusan Presidential Threshold

Keputusan MK untuk menghapuskan presidential threshold merupakan langkah yang signifikan. Berikut adalah beberapa dampak potensial yang bisa dirasakan dari penghapusan ini:

  1. Peningkatan Partisipasi Politik: Tanpa batasan presidential threshold, lebih banyak partai, termasuk partai-partai kecil, memiliki kesempatan untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat.

  2. Diversifikasi Kandidat: Penghapusan ambang batas ini memungkinkan munculnya lebih banyak kandidat dengan latar belakang yang beragam, baik dari partai besar maupun kecil. Diversifikasi ini dapat memperkaya diskursus politik dan memberikan opsi alternatif bagi masyarakat.

  3. Pergeseran Dinamika Koalisi:  Dalam sistem sebelumnya, partai-partai sering membentuk koalisi besar untuk memenuhi syarat pencalonan. Tanpa threshold, dinamika koalisi kemungkinan akan berubah, karena partai-partai kecil tidak lagi harus bergantung pada partai besar untuk mengajukan calon.

  4. Potensi Pemilu Lebih Kompleks:  Meski memberikan lebih banyak opsi, peningkatan jumlah kandidat juga berpotensi membuat pemilu menjadi lebih kompleks. Pemilih mungkin menghadapi tantangan dalam menentukan pilihan di tengah banyaknya kandidat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline