Baru-baru ini ramai vidio dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang babysitter kepada anak majikannya. Saat itu kedua orang tua korban tengah berada di jakarta.
Kepada orang tua korban, pelaku awalnya menyebut korban saat tiba terjatuh hingga mengalami mata bengkak. Namun orang tua korban tidak percaya begitu saja.
Saat di cek CCTV yang ada di dalam kamar korban, orang tua korban ternyata melihat kejadian pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya, mulai dari memukul, menjewer, mencubit bahkan menindihi korban.
Melihat anaknya dianiaya pengasuh, kedua orang tua korban menghubungin Polresta Malang melalui telepon. Jumat (28/3) Saat itu keduanya masih berada di jakarta, setelah menelpon polisi kemudian keduanya bergegas menuju malang.
Polisi resmi menetapkan IPS (27) sebagai tersangka dia merupakan sutter pengasuh yang menganiaya anak dari selebgram malang, Aghnia Punjabi. Pelaku sebelumnya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari kedua orang tua korban.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan maraton terhadap pelaku dilakukan sampai pagi tadi. Setelah dilakukan proses gelar perkara. Pihaknya kemudian menetapkan IPS sebagai tersangka.
Tersangka IPS dijerat pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Dalam Hal Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah)."
Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H