Lihat ke Halaman Asli

Desta Fitria N

Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Pembuangan Limbah Tahu serta Cara Penanggulangan Pencemaran Lingkungan dengan Memanfaatkan Limbah Industri

Diperbarui: 18 Mei 2022   17:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Nama: Desta Fitria N
Npm: 2121020032
Islam dan Lingkungan hidup
 
" Pembuangan limbah pabrik tahu                                Serta cara penanggulangan pencemaran lingkungan dengan memanfaatkan limbah industri"

Menjaga lingkungan agar tetap terjaga sangatlah sulit, terlebih tanpa adanya kesadaran dari peranan manusia yang tidak merawatnya, lingkungan adalah segala sesuatu disekitar individu dan mempengaruhi satu sama lain dan membentuk sistem yang kompleks, dalam biologi disebut ekosistem yaitu intraksi makluk hidup dengan lingkungan sekitarnya. Dan kondisi inilah yang mempengaruhi lingkungan selalu dinamis dan dapat berubah-rubah.

*Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Rusaknya lingkungan akibat limbah pabrik tahu yang berdampak buruk terhadap kehidupan ekosistem yang berada diperairan dan juga mengancam kesehatan manusia.
* Untuk menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu yaitu di perlukan peraturan -- peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh para industri yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup.
Pertimbangan Undang -- Undang No. 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (a) bahwa lingkungan hidup perlu di jaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan; (b) bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumblah limbah yang di hasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
3 Peratutan UU lingkungan hidup telah mewati 3 perubahan yaitu :
1. UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup
2. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
 
Pertimbangan Undang --Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana di amanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi dari pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 :
"setiap orang berhak sejahtra lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan".
 
Okey, dari pengertian lingkungan sangat kompleks dengan judul yang akan saya sampaikan yaitu mengenai 'Pembuangan limbah pabrik tahu  Serta cara penanggulangan pencemaran lingkungan dengan memanfaatkan limbah industri'. seiring dengan populernya makanan tahu  dikalangan masyarakat indonesia industri berkembang pesat  namun sayangnya, pesatnya perkembangan tahu  tidak diimbanggi dengan penggolahan limbah yang memadai, dan akibatnya masih banyak pelaku usaha  yang membuang limbah langsung kesungai, membuang limbah kesungai akan berpotensi mencemari sungai dan lingkungan oleh karna itu, penelitian dari opini ini bertujuan untuk mengetahui perspesi  masyarakat terhadap limbah tahu  dilingkungan sungai dan serta mengevaluasi pemahaman masyarakat dalam hal limbah tahu.

Hasil penelitian menunjukkan lebih dari 90% responden setuju bahwa limbah tahu  memiliki dampak negatif terhadap estetika lingkungan dan menimbulkan bau yang sangat mengganggu. Hal ini menunjukkan bahwa limbah tahu memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha akan dampak limbah tahu terhadap lingkungan beserta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meminimalisasi dampaknya terhadap lingkungan, seperti pembuatan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang memadai atau menggunakan kembali limbah cair tahu untuk berbagai keperluan.

 
Selanjutnya, kita akan membahas mengenai penanggulangan pencemaran lingkungan dari tahu dengan meanggunakan limbah industrinya.
Daerah kebun sayur, merupakan salah satu kawasan industri rumah tangga tahu dan tak lepas dari permasalahan limbah yang dihasilkan penyaringan dan penggumpalan limbah cair tahu dengan karakteristik mengandung bahan organic tinggi dan kadar BOD,COD yang cukup tinggi, jika dibuang langsung kesaluran air yang akan menurunkan daya dukung lingkungan. Sehingga industri tahu memerlukan suatu pengolahan limbah yang bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang ada, dampak lingkungan lainnya adalah menimbulkan pencemaran udara dari asap penggolahan kayu asap dari kayu bakar.

Analisis

Ada beberapa hasil yang dicapai dalam penerapan PKM UKM tahu tempe dengan mitra pengabdian UKM tahu tempe

 
1. Pembuatan Cerobong Asap
Keluhan warga sekitar industri tahu adalah kepulan asap hingga ke rumah warga yang menggangu terlebih ketika musim kemarau biasanya angin barat menyebabkan gangguan pernafasan. Hal tersebut dikarenakan belum dibangunnya cerobong asap oleh mitra.Dengan dibuatnya cerobong asap tidak lagi masuk ke rumah warga sehingga aktifitas warga sekitar industri tidak terganggu
 
2. Pelatihan Pembuatan Pupuk
Organik Limbah Cair Industri Tahu Limbah tahu ditambah dengan bahan tambahan lainnya dapat dipakai sebagai pupuk organik melalui proses fermentasi sehingga bahan aktif dapat terurai dengan baik. Limbah cair tahu mengandung sisa protein dan asam cuka sehingga mampu mendukung efektifitas fermentasi.dan cara pembuatan pupuk organik.
 
 
Kesimpulan
menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu yaitu di perlukan peraturan -- peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh para industri yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup, dan yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan pada manusia dan pada ekosistem yang berada diperairan, jikalau para industri melanggar ketentuan yang telah di berlakukan oleh pemerintah maka para idustri tersebut wajib mendapatkan sanksi yang telah diberlakukan berdasarkan Undang -- Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
B. Saran
1. Harus ada peran aktif dari pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih disiplin dan tegas bagi para pengusaha khususnya pengusaha pabrik tahu sehingga masalah dampak yang terjadi pada lingkungan dapat diatasi bersama dan untuk para pengusaha khusunya pengusaha pabrik tahu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline