1. Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewanegaraan
Menurut pendapat Soetoprawiro (1996) yang dikutip Ismail dan Sri Hartati (2003:3), bahwa kata "onderaan" tidak sama menggunakan warga negara namun bersifat semi warga negara atau kawula negara. Lebih lanjut dikatakan, kata tadi timbul dikarena Indonesia mempunyai budaya kerajaan yang bersifat feodal sebagai akibatnya dikenal kata kawula negara yang adalah terjemahan berdasarkan onderdaan. Selanjutnya waktu Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, kata kawula negara sudah mengalami pergeseran dan kata kawula negara tidak dipakai lagi pada konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara pada perpustakaan inggris, kata warga negara dikenal menggunakan kata civic, citizen, atau civicius. Sehingga akan memiliki arti merupakan disiplin ilmu kewarganegaraan.
Dalam buku "Pendidikan Kewarganegaraan" terbitan Dirtjen Pembalajaran dan Kemanusian Kementerian Ristek Dikti, dijelaskan bahwa konsep warganegara misal zaman yunani kuno yang hanya mencakup angkatan perang, artis, dan ilmuan/filsuf. Menurut undang-undang yang berlaku ketika ini, warganegara merupakan rakyat suatu negara yang ditetapkan dari peratuaran perundang-undangan. Secara konseptual, katakewarganegaraan tidak terlepas dengan menggunakan kata warganegara. Dan pula erat kaitannya menggunakan kata pendidikan kewarganegaraan. Dalam ilteratur Inggris ketiganya dinyatakan menggunakan kata "citizen", "citizenship" dan "citizenship education" (Parisiyanti, 2016:4-5).
Memahami mengenai kewarganegaraan, sebagai diungkap Engin Isin & Turner (2007:6) yang dikutip oleh Samsuri (2008:5-6) bahwa pada Amerika Serikat sudah memunculkan karakteristik, seoerti dikemukaan secara klasik Alexis de Tocquiville (1805-1840) dalam tulisan yang berjudul "Democracy in America). Warganegara dicemati buat berpartisipasi pada bagian melalui warga sipil yang terbentuk pada sejumlah asosiasi senang rela, misal kapel-kapel, denomonasi-denomonasi dan kota kota. Sementara pada negara Inggris, kewarganegaraan dibuat pada kerangka aturan umum (common law) buat menjaga previlese para pemilik kekayaan dan sebagai penghalang melawan kekuasan negara terhadap individu. Parlemen dan pemerintah aturan (rule of law) membangun suatu sistem supervisi melawan keluarnya suatu negara absolutis.
Winataputra (2006)memberikan penjelasannya dalam buku "Pendidikan Kewarganegaraan" yang dikutip oleh Dirtjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan kementrian RistekDiktik, disebutkan beberapa ilteratur terkait dengan pendidikan kewarganegaraandi beberapa negara di dunia, antara lain;
a. Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia)
b. Civic, Civic Education (USA)
c. Ta'limatul muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timur Tengah)
d. Eduvation Civicas (Mexico)
e. Civic, Sosial Students (Australia)
f. Citizenship Education (UK)
g. Sechunterricht (Jerman)
h. People and Society (Hongaria)
i. Social Studie (USA, New Zealand)
j. Life Orientation (Afrika Selatan)
k. Civics and Moral Education (Singapore)
l. Obscesvovedinie (Rusia)
m. Fuqarolik jamiyati (Uzbekistan)
n. Pendidikan Sivik (Malaysia)
o. Grajdanskiy Obrazavanie (Rusia-Uzbekistan (Paristiyanti,dkk.,2016).
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Era Globalisasi
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Era Globalisasi membawa dampak besar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya kompleksitas masalah yang memerlukan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan menjadi sangat penting dalam membentuk warga negara yang cerdas, tanggung jawab, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokratis.
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan bagian integral dari sistem pendidikan yang bertujuan membentuk wara negara yang sadar akan hak dan kewajibannya. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan diatur dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Era globalisasi menimbulkan tantangan baru yang memerlukan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan keberagaman
Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Integarsi Kurikulum : Mengintegrasikan pendidikan kewarganegaraan ke dalam kurikulum sekolah.
2. Pengembangan Materi : Mengembangkan materi pendidikan kewarganegaraan yang relevan dan kontekstual.
3. Pelatihan Guru : Melakukan pelatihan guru untuk meningkatkan kemampuan mengajar pendidikan kearganegaraan.
5. Kerjasama dengan Masyarakat : Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H