Disini saya akan menjelaskan Perumusan Pancasila dan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Sejarah perumusan Pancasila melibatkan serangkaian peristiwa dan proses yang terjadi pada periode awal kemerdekaan Indonesia. Berikut adalah tahapan-tahapan utama dalam perumusan Pancasila:
Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia):
- Tanggal 1 Juni 1945: Sidang pertama BPUPKI dimulai di Gedung Jawa Hokokai, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Soekarno.
- Sidang Berlangsung Hingga 17 Agustus 1945: BPUPKI melakukan diskusi dan perdebatan untuk menyusun dasar negara yang akan menjadi landasan bagi kemerdekaan Indonesia.
- Proses Penyusunan Pancasila: Melalui beberapa sidang dan diskusi, muncullah ideologi Pancasila sebagai dasar negara yang terdiri dari lima sila.
Rumusan Empat Pokok Kemerdekaan:
- Sebelum muncul Pancasila, Soekarno dan Hatta telah merumuskan empat pokok kemerdekaan, yang dikenal sebagai "Empat Pokok Perjuangan." Empat pokok tersebut mencakup nasionalisme, internasionalisme, kesejahteraan sosial, dan demokrasi.
Pidato Soekarno pada Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia):
- Tanggal 17 Agustus 1945: Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Soekarno menyampaikan pidato di hadapan PPKI di Jakarta. Dalam pidatonya, ia menyebutkan Pancasila sebagai dasar negara.
Penyempurnaan Teks Pembukaan UUD 1945:
- Tanggal 18 Agustus 1945: Sidang PPKI memperhatikan dan menyempurnakan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara.
Pengukuhannya dalam UUD 1945:
- Tanggal 18 Agustus 1945: Pancasila secara resmi diakui sebagai dasar negara dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Perumusan Pancasila
Sebuah istilah "perumusan Pancasila" mengacu pada proses di mana ideologi Pancasila digunakan untuk membentuk dan menyusun dasar negara Indonesia. Pancasila, dasar negara Indonesia, terdiri dari lima prinsip dasar. Tokoh-tokoh dari gerakan nasional Indonesia awal kemerdekaan terlibat dalam proses perumusannya.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menetapkan Pancasila secara resmi. Para tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara hadir di sidang tersebut. Mereka bekerja sama untuk membuat dasar negara yang akan digunakan untuk membentuk Republik Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, berfungsi sebagai dasar untuk semua aspek pemerintahan negara, termasuk peraturan perundang-undangan. Pancasila memberikan gambaran tentang kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Dalam penyelenggaraan negara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi tolak ukur bagi bangsa Indonesia. Karena itu, penyelenggaraan bernegara harus mengikuti prinsip-prinsip keadilan, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan.