Lihat ke Halaman Asli

DESSY FIRWANTI NIM (121221114)

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Aplikasi dan Tata cara Pengisian Formulir 1770, 1770S dan 1770SS - Tugas 2

Diperbarui: 12 Juli 2024   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://djponline.pajak.go.id/account

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diterimanya, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Objek Pajak Penghasilan, Bukan Objek Pajak Penghasilan, Harta, dan Kewajiban.

Dalam melaporkan SPT Tahunan, seseorang harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan syarat subyektif dan obyektif dalam kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang terlibat dalam pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang harus dilaporkan saat melaporkan pajak tahunan, yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS. Apa sebenarnya perbedaan antara ketiga jenis SPT Tahunan tersebut?

Perbedaan Utama pada Formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS

Menurut Dirjen Pajak RI, perbedaan dasar di antara ketiga formulir tersebut terletak pada status pekerjaan dan jumlah penghasilan tahunan Wajib Pajak Perorangan. Berikut penjelasannya:

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

Di Indonesia, wajib pajak individu harus mengajukan pendapatan perorangan melalui formulir SPT 1770. Semua wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan yang melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah harus mengisi formulir ini. Wajib pajak biasanya menerima formulir SPT 1770 ini pada awal tahun pajak, dan mereka harus mengajukan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, ada juga SPT/Formulir 1770, yang merupakan surat pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pekerjaan atau bisnis bebas. Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan luar pekerjaan, bukti potong A1/A2
  • neraca dan lapran laba-rugi (pembukuan)
  • rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (biasanya)

Untuk melakukan pelaporan pribadi untuk 1770 (Dengan Pencatatan),

  • log in ke aplikasi www.Pajak.go.id, isi npwp, password efin dan kode keamanan.
  • Lalu kebuka profil seperti ini

Menu Lapor dibedakan sub menu pelaporan dan pra pelaporan.

1. Sub menu pelaporan menampilkan aplikasi e-filing & e-form yang digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik serta e-spop yang digunakan untuk menyampaikan SPOP Tahunan secara elektronik. Pada sub menu ini juga terdapat riwayat pelaporan yang dibatasi untuk 3 tahun terakhir.

2. Sub menu pra pelaporan menampilkan aplikasi yang digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum melaporkan SPT. Pada sub menu ini juga terdapat riwayat pemotongan/pemungutan PPh yang dibatasi untuk 1 tahun terakhir. Beberapa aplikasi mungkin belum diaktivasi sehingga tidak tampil pada halaman ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline