Lihat ke Halaman Asli

DESSY FIRWANTI NIM (121221114)

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak - Kuis 11

Diperbarui: 30 Juni 2024   00:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://datacenter.ortax.org/betta/public/lampiran/09PJ_PER39.html

Apa pengertian e-SPT ?

Menurut Liberti Pandiangan (2008:35), e-SPT adalah pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) secara digital ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui media elektronik atau komputer. Definisi e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya yang berbentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau menggunakan media komputer. Fungsi dari e-SPT ini adalah untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh aplikasi e-SPT yang digunakan meliputi laporan :

  • SPT Masa PPh (e-SPT PPh)
  • SPT Tahunan PPh (e-SPT PPh)
  • SPT Masa PPN (e-SPT PPN)

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, e-SPT adalah "Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya yang berbentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer, yang bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa e-SPT adalah data SPT wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Pandiangan (2008:35) menyebutkan bahwa e-SPT adalah pengiriman SPT dalam bentuk digital ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer.

Berdasarkan definisi dari berbagai ahli di atas, e-SPT adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Perbedaan mendasar antara e-SPT dengan e-filing dan e-form adalah bahwa e-SPT memerlukan instalasi aplikasi khusus pada perangkat pengguna, sedangkan e-filing dan e-form tidak memerlukan instalasi tersebut.

Kenapa SPT bisa jadi pembetulan ?

Pasal 1 ayat 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan menyatakan bahwa SPT Pembetulan adalah Surat Pemberitahuan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT yang sebelumnya telah disampaikan.

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), koreksi SPT pajak dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:

  • Kesalahan penulisan
  • Kesalahan perhitungan
  • Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu pada peraturan perundang-undangan perpajakan

Proses Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

Proses pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian pajak melibatkan beberapa tahapan berikut:

Pengajuan Pembetulan e-SPT: Wajib Pajak harus mengajukan pembetulan e-SPT melalui aplikasi e-SPT atau e-filing.

Pengiriman Dokumen: Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk proses pembetulan e-SPT, seperti dokumen pendukung dan data pajak yang telah disampaikan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline