apa yang dimaksud penagihan pajak ?
Penagihan pajak adalah langkah penting untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan memastikan bahwa Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan membayar utang pajak yang masih terutang. Penagihan pajak melibatkan banyak proses yang harus dilakukan oleh pejabat pajak yang ditunjuk oleh pemerintah.
Penagihan pajak terhadap wajib pajak diubah dari yang tercantum pada PMK No. 189/PMK.03/2020 melalui PMK No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Untuk memastikan bahwa wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, otoritas pajak menagih pajak, yang dimulai dengan pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan serta batas waktu pembayarannya. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, otoritas pajak dapat memanggil, memberikan peringatan, penerapan, dll.
Seberapa penting penagihan pajak untuk pemerintah ?
Salah satu alat penting yang digunakan pemerintah untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi adalah mekanisme penagihan pajak yang terus diperbarui untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak mereka.
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama pemerintah di hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Dengan pajak yang memadai, pemerintah dapat membiayai berbagai program dan proyek yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penyokong pembangunan negara dapat terpengaruh secara tidak langsung jika penerimaan pajak yang tidak tertagih tidak optimal. Defisit anggaran dan utang luar negara yang berkelanjutan dapat menyebabkan krisis ekonomi.
Oleh karena itu, Tujuan dari penagihan pajak adalah untuk memastikan bahwa penerimaan pajak dapat diperoleh secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh pendapatan yang cukup untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Utang Pajak dan jenisnya
Berdasarkan Pasal 4 PMK No. 61/2023, utang pajak sendiri adalah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan pajak. Jenis pajak yang dapat menjadi utang pajak termasuk:
- Bea Meterai
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya
- Pajak Karbon
- Pajak Penjualan.