Lihat ke Halaman Asli

Sistem Pemerintahan

Diperbarui: 13 Juli 2023   21:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum membahas sistem pemerintahan di indonesia alangkah baiknya kita mengetahui apa itu sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah sekelompok organisasi (alat)yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.negara yang berdasarkan sistem hukum menempatkan bahwa hukum itu sebagai hal tertinggi.indonesia yang berdasarkan hukum yaitu bahwa negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui lembaga peradilan.

Sistem pemerintahan Indonesia saat ini menganut sistem presidensil,dimana sistem ini adalah suatu sistem pemerintahan yang dimana kedudukan eksekutifnya tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat.kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat,dimana rakyat merupakan subjek utama dalam sebuah pemerintahan,dan rakyat juga memiliki hak untuk memilih siapa yang harus dijadikan sebagai pemerintah yang amanah,yang diyakini oleh rakyat dapat membuat rakyat puas serta mendapatkan kemakmuran dan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dalam undang undang indonesia.

Negara Indonesia terbentuk dengan prinsip otonomi, yaitu hak wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia (UU no.23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6) Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah
republik konstitusional, yaitu presiden memegang dua kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batas konstitusi yang berlaku dinegara tersebut dan dengan pengawasan parlemen.parlemen Indonesia terdiri dari dua bagian yakni,dewan perwakilan rakyat(DPR)dewan perwakilan,dewan perwakilan daerah (DPD).anggota DPRdan DRD juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.Republik konstitusional juga bertujuan mendapatkan keadilan dan kemakmuran dalam sebuah negara karena tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline