Lihat ke Halaman Asli

Desri yulisma reski

Mahasiswa Hukum Keluarga di UIN Imam Bonjol Padang

Setelah Seorang Muslim Wafat, Inilah yang Harus Dilakukan terhadap Hartanya

Diperbarui: 14 April 2024   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : Desri Yulisma Reski 

Dalam islam telah diatur segala hal mulai dari ketika seseorang masih berada dalam janin ibunya hingga ia meninggal dan kembali kepada Allah. Sama halnya dengan segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Secara keseluruhan memiliki aturan yang telah ditetapkan menurut syara’.

Begitu juga dengan harta yang dimiliki seorang muslim. Ketika ia masih hidup didunia ada beberapa kewajiban yang harus ia tunaikan terkait dengan harta yang dimiliki. Salah satunya yaitu mengeluarkan zakat dengan tujuan untuk membersihkan hartanya.

Kemudian setelah seseorang itu meninggal dunia maka hartanya akan dieksekusi sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam syariat Islam. Adapun beberapa tahapan-tahapan yang dilakukan terhadap harta seseorang yang sudah meninggal yaitu sebagai berikut:

1. Menyelesaikan urusan dan kebutuhan si mayit.

Yang dimaksud dengan urusan dan kebutuhan si mayit disini adalah menunaikan fardhu kifayah penyelenggaraan jenazah.

2. Membayarkan hutang yang memiliki gadai di dalamnya.

Hutang jenis ini ada ketika seseorang berhutang dengan memberikan sesuatu untuk jaminan dari hutang tersebut. Jaminan ini bisa berupa apa saja, maka setelah menyelesaikan penyelenggaraan jenazah keluarga wajib membayarkan harta si mayit untuk membayarnya.

3. Membayarkan hutang tanpa ada gadai di dalamnya.

Ada dua macam hutang yang dimaksud dalam konteks ini, yaitu:

  •  Hutang kepada Allah, yaitu seperti adanya hutang zakat yang belum ditunaikan dan hutang kafarat puasa Ramadhan.
  • Hutang kepada manusia, barangkali semasa hidupnya si mayit melakukan kredit atau hutang dalam jenis yang lain.

Ulama mendahulukan membayar hutang dari pada yang lainnya seperti hibah dalam pembagian harta si mayit dikarenakan hutang itu sifatnya wajib, sedangkan hibah hanya bersifat sedekah dan hukumnya sunah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline