Lihat ke Halaman Asli

Desri Sintia

Mahasiswa

PPN Naik 12% Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Terkena, Kebutuhan Pokok Tetap 0%

Diperbarui: 2 Januari 2025   15:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan tahap kedua dari rencana kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) .

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif 0% .

 

Kenaikan PPN ini telah memicu perdebatan di masyarakat. Sejumlah warga khawatir kenaikan PPN akan berdampak negatif terhadap daya beli dan pendapatan perusahaan .

 

Namun, pemerintah bersikukuh bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM .

 

Masyarakat juga telah menandatangani petisi penolakan terhadap kenaikan PPN 12% .

 

Meskipun demikian, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% tetap akan diberlakukan sesuai dengan amanat UU HPP .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline