Parkir liar merupakan suatu fenomena dimana kegiatan parkir berdiri secara illegal atau tidak resmi dengan adanya pengakuan lahan parkir secara sepihak, Adapun lahan parkir liar berada diluar pembinaan pemerintah setempat, dengan uang hasil parkir tidak dapat disalurkan ke pemerintah sebagai hasil pendapatan daerah setempat (Viesta, 2019). Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temui mobil-mobil berderet parkir di tepi jalan dalam rentan waktu yang cukup lama. Hal ini tentu meresahkan dan merugikan banyak pihak terutama para pengguna jalan. Sebagai contoh, mereka yang berangkat untuk bekerja seharusnya bisa sampai di kantor lebih awal malah terlambat hanya karena kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan, ambulans yang harus buru-buru menjemput pasien malah harus melambat hanya karena didepannya ada sebuah kendaraan yang parkir sembarangan dan memakan badan jalan terlalu banyak. Di Indonesia sendiri sering dijumpai parkir liar dimana-mana. sebagai contoh, di pekanbaru banyak parkir liar yang terjadi di umkm ataupun di pedagang kaki lima di pinggir jalan yang menyebabkan para pembeli memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Lalu mengapa fenomena ini dapat terjadi?
fenomena parkir liar bisa terjadi karena meningkatnya kepemilikan kendaraan pribadi di Indonesia, hal ini diikuti pula dengan banyaknya tempat parkir yang tidak resmi yang sering dijumpai di ruko-ruko ataupun umkm di pinggir jalan. Korlantas Polri mencatat jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia yang aktif sampai periode 9 Februari 2023 mencapai 153.400.392 unit. Angka tersebut mencakup 147.153.603 unit kendaraan pribadi yaitu 127.976.339 unit sepeda motor (87 persen) dan 19.177.264 mobil pribadi. Selain meningkatnya jumlah kendaraan pribadi, mahalnya biaya parkir di Gedung parkir dan lahan parkir yang sudah resmi juga dijadikan alasan oleh para pelaku parkir liar untuk memarkirkan kendaraan mereka secara tidak bertanggungjawab. Lalu apa saja yang dapat dilakukan untuk menaggulangi fenomena ini.
Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah membuat kebijakan bagi pemilik ruko ataupun umkm untuk menyediakan tempat parkir yang cukup luas dan resmi bagi kendaraan-kendaraan yang akan berkunjung ke tempat mereka.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kualitas layanan transportasi publik, dengan meningkatnya kualitas layanan transportasi publik diharapakan masyarakat yang mayoritasnya menggunakan transportasi pribadi akan beralih ke transportasi publik.
Dan yang terakhir, adanya Razia dan penertiban dari pemerintah terhadap kendaraan yang parkir di tempat atau lahan parkir yang tidak resmi. Adanya penertiban langsung dari pemerintah akan meneybabkan para pelaku parkir liar takut untuk memarkirkan kendaraan mereka di lahan parkir yang illegal sehingga mereka akan memarkirkan kendaraan mereka ke tempat parkir atau Gedung parkir yang resmi.
Parkir liar merupakan fenomena yang cukup sulit untuk ditanggulangi mengingat begitu banyaknya kendaraan pribadi yang beredar di Indonesia dan diikuti pula dengan pemahaman yang kurang tentang pentingnya punya lahan parkir.
Walau sulit untuk ditanggulangi bukan berarti mustahil. Pemerintah dapat menerapkan berbagai kebijakan mengenai parkir, pemerintah juga dapat meningkatkan layanan transportasi publik, dan pemerintah juga dapat melakuan penertiban rutin terhadap para pelaku parkir liar untuk menanggulangi parkir liar.
Oleh: Desri Alfin
Mahasiswa UNILAK program S1 ilmu administrasi publik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H