Lihat ke Halaman Asli

Penegakan Hukum terhadap Penerapan Tilang Elektronik Berbasis ETLE

Diperbarui: 10 Desember 2022   17:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan kamera tilang elektronik yang berfungsi mengambil media foto saat terjadi pelanggaran berlalu lintas,tilang elektronik ini telah berlaku di beberapa wilayah indonesia dimana pemerintah Indonesia berharap agar sistem tilang elektronik ini berhasil menciptakan ketertiban berlalu lintas dan tentunya mengurangi kecurangan pemerasan oleh orang-orang yang mengandalkan kuasa nya untuk mendapatkan keuntungan bersama.

Seperti yang kita ketahui banyak hal pelanggaran yang terjadi di jalan raya seperti menerobos lampu merah, mengemudi dengan batas kecepatan yang dilarang,tidak memakai helm dan sabuk keselamatan dan paling membuat jengkel adalah berkendara berlawanan arah. Hal tersebut yang ingin pemerintah minimalisir agar berkurangnya juga tingkat kecelakaan berkendara.

Bagaimana cara kerja tilang elektronik ini?

Jika terjadi pelanggaran maka petugas lalu lintas akan mengecek data data pemilik kendaraan tersebut yang tertangkap oleh kamera Etle. Selanjutnya akan di konfirmasi dikirim ke alamat si pemilik kendaraan,petugas lalu lintas akan memberikan beberapa hari untuk si pelanggar mengurus sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang di lakukan dan setiap pelanggaran berbeda beda sanksi dan dendanya. Pelanggar bisa membayar denda melalui bank yang di tentukan oleh petugas lalu lintas. Jika pelanggar tidak ada konfirmasi maka data si pemilik kendaraan akan di blokir sementara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline