Lihat ke Halaman Asli

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Diperbarui: 22 Desember 2021   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama Kelompok:
1. Deskarina Cahya Ningrum (502200051)
2. Meliana Sadila (502200035)
3. Yunisa Putri Elsanti (502200060)

LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

LATAR BELAKANG
Lembaga keuangan bank maupun non bank di indonesia telah menjadi ujung tombak perekonomian negara di mana keduanya mempunyai peranan penting sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang kelebihan dana yang menyimpan kelebihan dananya di lembaga keuangan dengan pihak yang kekurangan dana yang meminjam dana ke lembaga keuangan. Oleh karena itu, kepercayaan terhadap lembaga keuangan menjadi sangat penting agar fungsi intermediasi dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan . jika fungsi intermediasi tercapai maka penggunaan dana akan lebih optimal dan efisien yang akan berdampak pada meningkatnya aktivitas produksi akan meningkat dan lapangan kerja baru yang banyak bermunculan menambah taraf kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.lembaga keuangan secara umum adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua duanya.lembaga keuangan di bagi menjadi 2 yaitu lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan  non bank. Mengenai lembaga keuangan bank atau perbankan , menurut Undang Undang  No 10 tahun 1998 , perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam angka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Lembaga keuangan bank dan non bank memiliki peranan penting dalam sistem keuangan suatu negara. Salah satunya adalah menjaga stabilitas keuangan suatu negara. Karna itu lembaga keuangan bank dan non bank menjadi salah satu pilar stabilitas ekonomi keuangan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah di indonesia, secara otomatis ikut memacu perkembangan lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank.oleh karena itu banyak inovasi inovasi dari lembaga keuangan baik keuangan bank maupun non bank.
Lembaga keuangan baik itu bank maupun non bank mempunyai peran yang sangat penting bagi aktivitas perekonomian. Peran strategis lembaga keuangan tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien kearah peningkatan taraf hidup rakyat.  Lembaga keuangan merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) sebagai perantara pendukung yang amat vital untuk menunjung kelancaran perekonomian. Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung atau unit surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit devisit. Dana-dana tersebut dialokasikan dengan negosiasi antara pemilik dana dengan memakai dana melalui pasar uang dan pasar modal. Proses transaksi lembaga keuangan dengan produk ditransaksikan dapat berupa sekuritas primer (satuan obligasi, promes, dan sebagainya) serta sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito, dan sebagainya) sekuritas sekunder diterbitkan oleh lembaga keuangan ditawarkan kepada unit surplus. Unit surplus akan menerima pendapatan, dana yang dihimpun dari unit surplus disalurkan kembali kepada unit defisit dan unit defisit akan membayar biaya bunga kepada lembaga keuangan yang menyalurkan dana tersebut.
Dalam perkembangannnya hingga saat ini, penyaluran dana lembaga keuangan non bank untuk tujuan modal kerja dan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan investasi. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa lemabaga keuangan baik bank maupun non bank dapat berperan serta secara aktif kepada masyarakat dalam memberikan distribusi keadilan.

PEMBAHASAN
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana dari atau kepada masyarakat, bank juga memberikan pelayanan (jasa) dalam bidang keuangan bank ini meliputi: Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Peran perbankan sangat menentukan bagi pertumbuhan perekonomian di negara. Hal ini karena fungsi bank sebagai lembaga intermediasi dan karena aktivitas bank sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat. Beberapa fungsi bank secara umum adalah sebagai berikut;
1. Penghimpun dana
Dalam menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada 3 sumber, yaitu;
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito, dan tabungan.
c. Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai " Pelayan lalu-lintas pembayaran uang" melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit, dan pelayanan lainnya.
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu:
2. Pengalihan aset (asset transmutation)
Pengalihan aset yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan para pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pengalih aset yang likuit dari unit surplus (lender) kepada unit devisit (borrower).
3. Transaksi (transaction)
Bank membrtikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, deposito, saham dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
4. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuditas para pemilik dana dapat menempatkan dana nya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
5. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya mempelancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (assimetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Disamping itu peran lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang sangat penting dalam memberikan distribusi keadilan kepada masyarakat, antara lain :
a. Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (trasmission role).
Misalnya: lembaga keuangan (dalam hal ini Bank Sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dimaksudkan untuk memudahkan transaksi diantara masyarakat dan dalam perekonomian makro; dan lembaga keuangan (dalam hal ini bank umum) menerbitkan cek dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.
b. Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermedition role) . misalnya : lembaga keuangan dapat sebagai broker, pialang atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperan untuk meningkatkan efisiensi diantara kedua pihak dan dalam lembaga keuangan membantu menyalurkan dana dari sektor rumah tangga.
c. Berkaitan dengan lembaga keuangan dalam mengurangi kemungkinan resiko yang di tanggung pemilik dana penabung.

Lembaga Keuangan Non Bank
Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No.Kep. 38/MK/I/1972 , Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu suatu badan usaha yang melakukan suatu kegiatan dibidang keuangan , yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan untuk menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan. Lembaga ini didirikan pada tahun 1973 yang berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No.Kep.38/MK/IV/1972 yang menerbitkan bahwa lembaga lembaga ini bisa melakukan usaha -- usaha yaitu sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara.
b. Memberi suatu kredit jangka menengah.
c. Mengadakan sebuah penyertaan modal yang sifatnya sementara.
d. Bertindak sebagai perantara dari perusahaan indonesia dan badan hukum pemerintah.
e. Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye.
f. Sebagai perantara untuk mendapatkan suatu tenaga ahli dan memberikan nasehat- nasehat sesuai keahlian.
g. Melakukan usaha lain di bidang keuangan.
Ketentuan lain menurut surat keputusan mentri keuangan republik indonesia No 792 tahun 1990 , lembaga keuangan adalah sebuah badan yang kegiatannya dalam bidang keuangan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan . devinisi ini menunjukkan bahwa penyaluran dana dari lembaga keuangan lain relatif lebih bersifat produktif karena lebih difokuskan untuk membiayai investasi perusahaan.dengan kata lain penyaluran dana untuk kepentingan masyarakat yang bersifat individu tidak di anjurkan.
Lembaga keuangan non bank merupakan lembaga keuangan yang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan bank. Masing-masing dari lembaga keuangan non bank mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri. Lembaga keuangan non bank secara operasional dibina dan diawasi oleh Departemen Keuangan yang dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
1. Jenis Lembaga keuangan Bank
a. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia, adalah bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, yang kemudian ditegaskan lagi dengan munculnya UU No. 23 tahun 1999.
b. Bank Umum
Bank umum menurut peraturan bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifsat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
c. Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegitan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegitan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan peransuransian.

2. Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
a. Perusahaan Asuransi
Di Indonesia pengertian asuransi menurut UU No. 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah sebagai berikut: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertangguhkan.
b. Reksadana
Menurut UU Pasar Modal, reksa dana adalah "wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya, diinvestasikan (kembali) dalam portofolio efek oleh manajer investasi". Dan dapat ditambahkan "dimana kekayaan bersama milik pemodal akan disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian". Penting untuk digaris bawahi dari rumusan reksa dana diatas adalah penggunaan istilah "wadah", "masyarakat pemodal", "portofolio efek", "manajer investasi" dan "bank kustodian".
c. Pegadaian
Perusahaan umu pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam kitab UU Hukum Perdata pasal 1150. Tugas pokokny adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cendrung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarkat.
d. Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emitem), sehingga merek berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di indonesia ada dua buah bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.
e. Modal Ventura
Modal ventura dapat didefinisikan sebagai suatu pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain yang menjadi pasangan usahanya dimana prinsip pembiayaan tersebut adalah berupa penyertaan modal. Perusahaan modal ventura mempunyai karakteristik dan tujuan yang spesifik berbanding perusahaan pembiayaan lainnya. Perusahaan modal ventura akan melakukan kerja sama dalam bentuk penyertaan modal dengan perusahaan pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbataas.

KESIMPULAN
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana dari atau kepada masyarakat, bank juga memberikan pelayanan (jasa) dalam bidang keuangan bank ini meliputi: Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No.Kep. 38/MK/I/1972 , Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu suatu badan usaha yang melakukan suatu kegiatan dibidang keuangan , yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan untuk menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan.

SUMBER
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana, 2009), hal.45.
Fank J Faboozzi, Franco Modigliani, dan Michael G Ferry, Loc.cit, hlm.29.
Friyanto Panda dkk, Lembaga Keuangan (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005), hal.147.
Irsyat Lubis, Bank & Lembaga Keuangan Lain (Medan: USU Press, 2010), hal.5.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), hal.25.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hal.182.
Keputusan Mentri Keuangan No. KEP.38/MK/IV/1972.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150
Undang-undang Nomor 1 tahun 1992 tentang Usaha Asuransi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline