Pancasila telah ditetapkan menjadi dasar negara, sumber hukum tertinggi, serta ideologi bangsa untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak merdeka. Hari di mana Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila digarap sedemikian rupa dan diubah beberapa kali agar menjadi ideologi yang sesuai dan tepat bagi kepentingan dan tujuan rakyat Indonesia.
Tujuan nasional bangsa Indonesia juga telah ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 pada alinea ke-4, yakni yang berbunyi (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka nilai-nilai Pancasila harus dipahami dan diterapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila menjadi pedoman hidup sehari-hari bagi bangsa Indonesia. Segala hal yang dilakukan, baik dari aspek hukum, sistem pemerintahan maupun tata kelola bernegara, berlandaskan pada Pancasila yang memiliki lima sila yang terkandung nilai-nilai dalam setiap silanya.
Kelima sila tersebut yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, banyak sekali ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berdatangan untuk negara Indonesia. Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan adalah bentuk-bentuk usaha yang diyakini bersifat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman terbagi menjadi dua, yakni ancaman militer dan ancaman non-militer.
Kedua jenis ancaman ini sama-sama merupakan bentuk upaya untuk membahayakan keutuhan NKRI, namun hal yang membedakan adalah ancaman militer dengan berkekuatan senjata, sedangkan ancaman non-militer tidak menggunakan kekuatan senjata.
Bentuk dari ancaman militer ini berupa pemberontakan bersenjata, aksi terorisme bersenjata, agresi/invasi, pelanggaran wilayah, dan lainnya. Selanjutnya, bentuk ancaman non-militer dapat berupa seperti perampokan, penyelundupan, perdagangan narkoba maupun obat-obat terlarang.
Selain ancaman, ada tantangan yang juga merupakan bentuk usaha yang dapat memicu keruntuhan NKRI. Tantangan juga dibagi menjadi dua jenis, antara lain tantangan dari internal dan eksternal. Tantangan internal ini merupakan tantangan yang bersumber dari dalam negeri sendiri.
Bentuknya berupa gerakan separatisme, radikalisme, keberagaman bangsa, serta kesenjangan sosial dan ekonomi. Separatisme timbul karena adanya perbedaan cara pandang atau tujuan. Radikalisme menolak suatu tata tertib sosial dan paham politik yang ada melalui jalan kekerasan.
Keanekaragaman bangsa dapat menimbulkan perselisihan-perselisihan antar suku, ras, agama, etnis, dan lain sebagainya yang berujung perpecahan nasional.