Lihat ke Halaman Asli

Desi Sommaliagustina

Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Kekerasan Seksual hingga Terbentuknya Satgas PPKS

Diperbarui: 10 Juni 2024   14:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Penanganan Kekerasan Seksual (Sumber: AntaraNews)

Kekerasan seksual di kampus merupakan masalah serius yang kerap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, menunjukkan sebanyak 77% dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Lebih lanjut, survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi. Berdasarkan catatan survei Kemendikbud per Juli 2023, terjadi 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih rendahnya kesadaran dan mekanisme penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Dikutip dari laman Kemendikbud ristek, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.


Kekerasan Seksual hingga Terbentuknya Satgas PPKS


Pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021. Menurut regulasi, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal  paling sedikit 5 (lima) orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS. 

Melihat regulasi tersebut tidak harus 5 (lima) orang Anggota Satgas, bisa 7, 9, 11, 13...yang penting gasal dan terpenuhi keterwakilan serta tidak menentang regulasi serta mekanisme yang ada. Perekrutan Satgas ini harus transparan, akuntabel dan mematuhi aturan yang ada dalam proses penyeleksiannya. Jangan sampai terjadinya yang namanya maladministrasi ataupun hal yang berujung konflik kepentingan nantinya. Itu yang harus diingat oleh Panitia Seleksi  Calon Satuan Tugas PPKS masing-masing perguruan tinggi nantinya.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, menjadi isu krusial yang kian merebak di Indonesia. Berbagai kasus yang terungkap bagaikan gunung es, menunjukkan realitas kelam yang tersembunyi di balik tembok kampus. Munculnya gerakan #MeTooIndonesia pada tahun 2021 membuka mata masyarakat terhadap maraknya pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami perempuan. 

Kampus pun tak luput dari sorotan, dengan berbagai kasus yang melibatkan dosen, staf, dan mahasiswa. Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan ini menjadi landasan bagi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Satgas PPKS memiliki tugas utama untuk: 

  • Melakukan pencegahan: Menyusun program edukasi, sosialisasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual dan membangun budaya toleransi di lingkungan kampus.
  • Menangani kasus: Menerima laporan, mendampingi korban, melakukan asesmen, dan memfasilitasi proses pemulihan.
  • Melakukan pendampingan: Memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban dan terduga pelaku.
  • Melakukan rehabilitasi: Membantu pemulihan mental dan sosial bagi korban dan terduga pelaku.

Pembentukan Satgas PPKS merupakan langkah penting dalam menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Satgas ini diharapkan dapat:

1. Meningkatkan rasa aman: Korban kekerasan seksual merasa lebih aman untuk melapor dan mendapatkan bantuan.
2. Mempercepat penyelesaian kasus: Proses penanganan kasus kekerasan seksual menjadi lebih terstruktur dan efektif.
3. Mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di masa depan.
4. Meskipun Satgas PPKS baru saja dibentuk, namun keberadaannya telah membawa angin segar bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Berikut beberapa poin penting terkait Satgas PPKS:

  • Anggota Satgas PPKS: Terdiri dari berbagai pihak, seperti dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, ahli psikologi, dan ahli hukum.
  • Mekanisme pelaporan: Korban dapat melapor melalui berbagai saluran, seperti hotline, email, atau langsung mendatangi kantor Satgas PPKS.
  • Prosedur penanganan kasus: Dilakukan secara rahasia dan berpihak pada korban dengan mengacu pada standar internasional.
  • Kerjasama dengan pihak lain: Satgas PPKS dapat bekerjasama dengan pihak lain, seperti kepolisian, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi terkait lainnya.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline