Lihat ke Halaman Asli

Desi Sommaliagustina

Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Menangkal Bencana Moral dalam Memerangi Kejahatan Akademis

Diperbarui: 25 April 2024   03:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan seyogianya tidak sekadar mengajarkan pengetahuan, namun semestinya juga mampu merangsang perkembangan ke arah yang lebih baik. Akan tetapi dunia pendidikan tinggi bagaikan menara gading yang diharapkan melahirkan insan-insan berilmu dan bermoral. Namun, di balik temboknya, ironisnya, marak terjadi tindakan tercela yang mencoreng nilai-nilai luhur akademik, yaitu kejahatan akademis.

Kejahatan akademis bagaikan kanker yang menggerogoti integritas pendidikan. Berbagai bentuknya, seperti plagiarisme, mencontek, penipuan akademis, dan fabrikasi data, meracuni atmosfer intelektual dan mengikis kepercayaan publik terhadap kredibilitas perguruan tinggi. 

Dampaknya tak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi dan menghambat kemajuan ilmu pengetahuan. Bayangkan, jika para pemikir masa depan dibentuk dengan fondasi yang rapuh dan penuh kecurangan, bagaimana masa depan bangsa ini? 

Di Indonesia, berbagai jenis kejahatan akademis marak terjadi, mulai dari pelanggaran ringan seperti mencontek dan plagiarisme, hingga pelanggaran berat seperti memalsukan ijazah dan gelar akademik. Berikut beberapa contohnya:

  • Penyontekan: Melakukan perbuatan curang dalam ujian, tugas, atau presentasi;
  • Plagiarisme: Meniru karya tulis orang lain tanpa mencantumkan sumbernya;
  • Ciptaan Ilmiah Palsu: Memalsukan data penelitian, fabrikasi hasil penelitian, atau memanipulasi temuan ilmiah;
  • KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme): Melakukan praktik suap, penyuapan, atau nepotisme dalam proses akademik;
  • Penjualan Ijazah Palsu: Menerbitkan ijazah atau gelar akademik tanpa mengikuti proses pendidikan yang sah.

Menangkal kejahatan akademis adalah tugas bersama. Perlu upaya kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dosen, mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi, dan pemerintah. 

Bangaimana caranya? Pertama, dibutuhkan regulasi yang tegas dan jelas terkait pelanggaran akademis dan konsekuensinya. Hal ini harus dikomunikasikan secara menyeluruh kepada seluruh sivitas akademika. 

Kedua, pembinaan karakter dan nilai-nilai etika perlu digencarkan. Sejak dini, mahasiswa harus ditanamkan rasa hormat terhadap hak cipta dan pentingnya kejujuran dalam proses belajar mengajar. 

Ketiga, dosen harus menjadi teladan dan konsisten dalam menegakkan integritas akademik. Memberikan tugas dan penilaian yang objektif, serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi, adalah kunci penting dalam menciptakan budaya akademik yang sehat. 

Keempat, perlu diciptakan sistem pengawasan yang efektif dan transparan. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi plagiarisme dan kecurangan lainnya.

Memerangi kejahatan akademis bukan hanya tugas institusi pendidikan, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat. Kita harus bahu-membahu menyelamatkan menara gading pendidikan dari cengkeraman moral yang rapuh, demi melahirkan generasi penerus bangsa yang berintegritas dan bermartabat. Untuk itu mari kita jaga marwah dunia pendidikan tinggi dengan menumpas kejahatan akademis dan menegakkan nilai-nilai luhur integritas.

Ingatlah, masa depan bangsa ini bertumpu pada pundak generasi muda yang berkarakter dan berilmu sejati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline