Keberadaan Badan Regulasi Nasional (BRN) telah menjadi wacana yang mengemuka di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. BRN diusulkan sebagai lembaga yang akan bertugas untuk menyusun, mengharmonisasi, dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pada tahun 2022, pemerintah telah membentuk tim kerja untuk menyusun konsep BRN. Tim kerja tersebut telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan konsep BRN kepada pemerintah pada bulan Desember 2022.
Konsep BRN yang telah disusun oleh tim kerja tersebut memberikan gambaran bahwa BRN akan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan yang luas. BRN akan memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan perundang-undangan, mengharmonisasi peraturan perundang-undangan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan BRN diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi dalam sistem regulasi di Indonesia. Permasalahan tersebut antara lain adalah banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, belum terharmonisasinya peraturan perundang-undangan, dan belum efektifnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan BRN juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya BRN, masyarakat akan dapat memperoleh informasi yang jelas dan komprehensif tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, masih ada beberapa pihak yang mempertanyakan perlunya pembentukan BRN. Pihak-pihak tersebut berpendapat bahwa pembentukan BRN akan menambah birokrasi dan akan membebani anggaran negara.
Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang konsep BRN kepada masyarakat. Pemerintah juga perlu meyakinkan masyarakat bahwa pembentukan BRN akan memberikan manfaat yang lebih besar daripada kerugiannya.
Apa itu Badan Regulasi Nasional?
Badan Regulasi Nasional (BRN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Juli 2023. BRN memiliki tugas dan fungsi untuk:
- Perencanaan dan penyusunan kebijakan nasional di bidang tata kelola regulasi;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang tata kelola regulasi;
- Penyelenggaraan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kebijakan nasional di bidang tata kelola regulasi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
BRN dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kepala BRN harus memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang tata kelola regulasi. BRN berkedudukan di ibu kota negara.