Lihat ke Halaman Asli

Desi Sommaliagustina

Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Serdos Dulu dengan Sekarang?

Diperbarui: 6 Mei 2024   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persiapan Mengikuti Sertifikasi Dosen (Sumber: kompas.com)

Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses penilaian terhadap kemampuan dan kualifikasi dosen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik, peneliti, dan pengembang keilmuan. Serdos bertujuan untuk menjamin mutu dosen sebagai tenaga profesional yang andal dan berdaya saing tinggi.

Ada beberapa perbedaan Serdos yang dulu dengan sekarang, yaitu:

  • Penyelenggara: Dulu, Serdos diselenggarakan oleh perguruan tinggi masing-masing. Namun, sekarang Serdos diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di masing-masing wilayah.
  • Kuota: Dulu, kuota Serdos ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing. Namun, sekarang kuota Serdos ditentukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Syarat: Dulu, syarat untuk mengikuti Serdos adalah berstatus dosen tetap, memiliki NIDN, dan memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli. Namun, sekarang syarat untuk mengikuti Serdos adalah berstatus dosen tetap, memiliki NIDN, memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli, dan telah memenuhi persyaratan impassing.
  • Penilaian: Dulu, penilaian Serdos dilakukan oleh tim penilai yang berasal dari perguruan tinggi. Namun, sekarang penilaian Serdos dilakukan oleh tim penilai yang berasal dari perguruan tinggi dan luar perguruan tinggi.
  • Hasil: Dulu, hasil Serdos berupa kelulusan atau tidak lulus. Namun, sekarang hasil Serdos berupa peringkat kelulusan, yaitu sangat baik, baik, dan cukup.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan-perbedaan tersebut:

  • Penyelenggara

    Pada masa lalu, Serdos diselenggarakan oleh perguruan tinggi masing-masing. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan standar penilaian Serdos antar perguruan tinggi. Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya manusia dan anggaran untuk penyelenggaraan Serdos.

    Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kemudian menetapkan bahwa Serdos diselenggarakan oleh LLDikti di masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan untuk menjamin standar penilaian Serdos yang seragam di seluruh Indonesia. Selain itu, LLDikti juga memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang lebih memadai untuk penyelenggaraan Serdos.

    Kuota

    Pada masa lalu, kuota Serdos ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan kuota Serdos antar perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang memiliki jumlah dosen yang banyak cenderung memiliki kuota Serdos yang lebih besar.

    Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kemudian menetapkan bahwa kuota Serdos ditentukan secara nasional oleh Kemendikbudristek. Hal ini bertujuan untuk menjamin pemerataan kuota Serdos di seluruh Indonesia.

    Syarat

    Pada masa lalu, syarat untuk mengikuti Serdos adalah berstatus dosen tetap, memiliki NIDN, dan memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli. Namun, sekarang syarat untuk mengikuti Serdos adalah berstatus dosen tetap, memiliki NIDN, memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli, dan telah memenuhi persyaratan impassing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline