Lihat ke Halaman Asli

Desi Sommaliagustina

Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Perlindungan Nasabah Perbankan di Tengah Tantangan Teknologi

Diperbarui: 12 September 2023   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Hukum Perbankan (sumber:www.kompas.com)

Hukum perbankan merupakan salah satu bidang hukum yang penting dalam sistem perekonomian suatu negara. Hukum perbankan mengatur segala aspek yang berkaitan dengan kegiatan perbankan, mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha, hingga perlindungan nasabah.


Dalam beberapa tahun terakhir, hukum perbankan Indonesia menghadapi sejumlah tantangan baru, salah satunya adalah perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi telah mengubah cara nasabah berinteraksi dengan bank. Nasabah kini dapat melakukan berbagai transaksi perbankan secara online, mulai dari pembukaan rekening hingga pengajuan kredit. Perkembangan teknologi ini memberikan kemudahan bagi nasabah, namun juga menimbulkan risiko baru. Risiko-risiko tersebut antara lain:

Keamanan data nasabah: 
Perkembangan teknologi telah meningkatkan kerentanan data nasabah terhadap serangan cyber. Hal ini dapat menyebabkan kebocoran data nasabah, yang dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan atau pencurian identitas.
Ketidakpahaman nasabah: Perkembangan teknologi perbankan yang pesat menuntut nasabah untuk memiliki pemahaman yang baik tentang teknologi. Namun, tidak semua nasabah memiliki pemahaman yang memadai tentang teknologi perbankan. Hal ini dapat menyebabkan nasabah menjadi korban penipuan atau kesalahan transaksi.

Kasus-kasus Perbankan 

Kasus 1: Serangan siber terhadap Bank BSI

Pada tanggal 18 Juli 2023, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi korban serangan siber oleh kelompok ransomware Lockbit 3.0. Serangan ini menyebabkan data nasabah BSI, termasuk nama, nomor rekening, dan nomor telepon, bocor ke dark web.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BSI untuk melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi data nasabah. BSI telah membentuk tim khusus untuk menangani insiden ini dan telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan data yang hilang.

Kasus 2: Penipuan melalui SMS phishing

Kasus penipuan melalui SMS phishing juga sering terjadi di Indonesia. Modusnya adalah pelaku mengirim SMS palsu yang mengatasnamakan bank, dengan iming-iming hadiah atau informasi penting lainnya. Jika nasabah terperdaya dan memasukkan data pribadinya, pelaku akan menggunakan data tersebut untuk mentransfer uang dari rekening nasabah.

OJK telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap SMS phishing. Masyarakat tidak boleh memberikan data pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal, dan tidak boleh mengklik tautan yang ada di SMS tersebut.

Upaya perlindungan data nasabah perbankan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline