Islam sebagai Sasaran Studi: Islam Normatif dan Islam Historis
Sebagaimana disiplin ilmu studi agama memposisikan agama sebagai sasaran atau objek studinya,dalam penelitian. Dalam kontek agama islam sebagai sasaran peneliti atau studi. M,Atha' Mudzhar membuat kategorisasi agama islam atas islam sebagai wahyu dan islam sebagai produksi darah.
Dimana agama sebagai sasaran objek penelitian atau studi yang mempunyai 2 aspek yaitu aspek historis dan aspek normatif karena wahyu ada yang berupa al-quran dan sunnah maka agama islam kategori wahyu dalam al-quran dan sunnah sementara sebagai produk sejarah keberadaan agama islam sebagaimana agama-agama di dunia pada umumnya .
Diklasifikasikan atas agama islam sebagai gejala budaya dan gejala sosial. Agama juga berkaitan dengan persoalan-persoalan historis --kultur yang merupakan keniscayaan manusiawi belaka
Terdapat metode yang fundamental untuk memahami islam secara tepat dan komprehensif yaitu 1. Mempelajari al-quran dan sunnah yang merupakan ide atau out put ilmiah dan literer yang dikenal dengan islam , 2. Mempelajari sejarah islam yakni, mempelajari seantro perkembangan islam (peradaban) sejak permulaan misi nabi Muhammad SAW hingga zaman sekarang. M. Amin Abdullah mempergunakan term normatifitas untuk menunjukkan domain pertama dan historitas untuk menunjukkan islam domain kedua. Adapun sumber perkembangan dalam agama islam yaitu sumber yang bersifat baku (statika) dan sumber dinamika (perkembangan) yakni ijtihad
Islam normatif adalah semua yang berada dalam lingkup islam wahyu. Wahyu tuhan yang disampaikan kepada nabi Muhammad SAW yang keberadaannya telah menjadi sempurna pada tahun lalu menjelang wafatnya nabi Muhammad SAW (Q.S al-maidah: 3). Pada islam normatif melahirkan tradisi teks yaitu 1. Tafsir, 2. Teologi, 3. Fiqh, 4. Tasawuf, dan 5. Filsafat. Islam historis yaitu terwadahi kedalam islam peradaban sebagai produk sejarah. Islam sebagai produk sejarah sebagaimana dipahami dan di praktekkan oleh umat islam yang kemudian suatu peradaban islam. Jika islam normatif merupakan wahyu tuhan maka islam histiris sebagai hasil kreasi danproduk sejarah manusia. Perbedaan islam normatif dan historis suatu kemestian, dan harus dilakukan karena hal itu menjadi syarat mutlak dinamika kemajuan masyarakat islam.
Menurut Nazar Hamid Abu Zaid ada 3 pengelompokan islam normatif dan historis: 1. Wilayah asli islam yang mencakup al-quran dan sunnah, 2. Pemikiran islam atau penafsiran terhadap asli islam yang mencakup hukum fiqh, teologi, filsafat, dan tasawuf , 3. Praktek yang dilakukan umat islam yang mencakup perbedaan wilayah dan cara-cara beribadah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H