Lihat ke Halaman Asli

Desi Permata Ningsih

Mahasiswa Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Hukum Menormalisasikan Pacaran dalam Sudut Pandang Islam

Diperbarui: 24 November 2024   21:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era modern ini, pacaran telah menjadi hal lumrah yang bisa kita temui di semua kalangan masyarakat. Namun sebagai umat penganut agama islam kita harus menjauhi larangan yang telah ALLAH SWT beri kepada umatnya. Maka dari itu kita perlu belajar bagaimana cara pandangan islam terhadap praktik pacaran dan normalisasinya.

Definisi Pacaran Di Era Modern

1. Pertemuan tanpa larangan antara laki-laki dan perempuan.

2. Komunikasi intens tanpa pantauan dan intens.

3. Aktivitas yang dilakukan hanya berduaan.

4. Kedekatan fisik dan emosional sebelum adanya ijab kabul.

Dalil-dalil larangan dalam kita suci AL-quran

1. Larangan Mendekati Zina

    Allah SWT telah berfirman dalam Al-quran:

    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra: 32). 

Ayat ini dengan jelas melarang untuk mendekati zina, termasuk hal-hal yang dapat mengarah kepadanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline