Lihat ke Halaman Asli

Desinta Dewi

Seorang mahasiswI jurusan teknik mesin

Silakan Berpendapat di Era Bebas Pendapat

Diperbarui: 8 Desember 2016   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Pasti kita semua sudah tidak asing lagi dengan slogan tersebut. Darimanakah slogan tersebut berasal? Slogan tersebut dikemukakan oleh Presiden Amerika ke-16 yakni Abraham Lincoln. Beliau berpendapat bahwa “Democracy is government of the people, by the people, and for the people”. Kalimat tersebut berarti demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Apakah maksud dari slogan tersebut? Apa itu sistem demokrasi?

Dari rakyat, artinya negara terbentuk karena kekuasaan yang diberikan oleh rakyat. Oleh rakyat, artinya rakyat harus diikutsertakan dalam penyelenggaraan negara. Untuk rakyat, artinya segala hal yang dipelopori oleh rakyat hasilnya akan dirasakan oleh rakyat juga. Slogan tersebut sangat cocok dengan negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi yang membebaskan rakyatnya untuk berpendapat.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka (Wikipedia). Negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang melibatkan rakyat dalam segala urusannya. Dalam hal ini, rakyat yang tinggal di negara bersistem demokrasi memiliki hak untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapatnya. Termasuk rakyat negara Indonesia.

Pendapat adalah opini atau pemikiran seseorang terhadap suatu hal. Pendapat setiap orang terhadap suatu hal pastinya akan berbeda beda. Oleh karena itu, pendapat memiliki sifat subjektif. Tergantung kepada siapa yang berpendapat dan hal apa yang dikenai pendapat. Bahkan, pendapat dapat saling bertolak belakang antara satu pihak dengan pihak yang lainnya. Hal tersebutlah yang menimbulkan berbagai konflik dan perselisihan. Masing-masing dari pihak tersebut merasa benar dan tidak ada yang mau disalahkan.

Kebebasan berpendapat merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut telah dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 yang berisi tentang kebebasan mengeluarkan pendapat. Contoh kebebasan berpendapat di Indonesia antara lain, pemilu yang dilakukan untuk memilih kepala pemerintahan, musyawarah yang dilakukan untuk mencapai mufakat, dan kebebasan rakyat untuk menyalurkan aspirasinya kepada pemerintah. Berpendapat dapat dilakukan secara lisan maupun secara tulisan. Secara lisan misalnya, mengutarakan pendapat secara langsung, melalui media televisi, dan melalui media radio. Secara tulisan misalnya, melalui koran, majalah, artikel, blog, dan dunia maya.

Adakah kesulitan dalam mengutarakan pendapat?

Tentu saja ada. Pertama, kesulitan dalam mengolah kata yang tepat. Kesalahan dalam mengolah kata dapat menimbulkan kesalahpahaman. Maka, sebelum berpendapat hendaknya mengolah kata yang ingin diutarakan. Kedua, malu atau tidak percaya diri. Percaya diri adalah hal yang sangat penting dalam berpendapat. Tanpa rasa percaya diri mungkin kita tidak mampu untuk mengeluarkan pendapat.

Bagaimana cara yang baik dalam berpendapat?

Pertama, sampaikan pendapat dengan kata yang sopan agar tidak ada yang merasa tersinggung. Kedua, jangan pernah memotong pembicaraan orang. Ketiga, bertanggung jawab terhadap pendapat yang diutarakan. Keempat, utamakan kepentingan bersama daripada kepentingan sendiri dalam berpendapat.

Pandai-pandai lah dalam mengutarakan pendapat. Tidak semua orang akan setuju dengan pendapat yang anda kemukakan. Tidak semua orang juga mampu mengutarakan pendapatnya. Di era kebebasan untuk berpendapat ini kita diizinkan untuk bertanggung jawab, tetapi bertanggungjawablah terhadap pendapat anda. Mulailah untuk berpendapat yang baik dan benar! Jangan sampai pendapat anda merugikan pihak lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline