Indonesia maju telah menjadi keinginan seluruh rakyat Indoneseia beserta seluruh elemen penyelengara pemerintah sejak dulu. Dalam prosesnya yang tentunya tidaklah singkat, melainkan perlu banyak usaha, perjuangan dan pengorbanan menjadi cita-cita yang tidak mudah diraih.
Namun kini banyak usaha keras yang telah dilakukan untuk pembangunan Indonesia maju salah satunya yaitu menyalurkan anggaran pembangunan dengan program Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat di desa.
Anggaran pembangunan yang disalurkan melalui program dana desa tersebut di dapat dari sumber pembiayaan konvensional maupun nonkonvensional.
Dimana sumber pembiayaan konvensional tersebut diperoleh dari pemerintah dengan adanya APBN, retribusi dan pajak yang merupakan kebijakan pemerintah dan sumber pembiayaan nonkonvensional di dapat dari dana gabungan pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.
Banyaknya sumber pembiayaan yang ada diharapkan mampu mebantu mewujudkan kemajuan bagi negara Indonesia dengan pengelolaan yang tepat dan sesuai porsinya.
Sebelum kita mengulas lebih banyak lagi mengenai Dana Desa ada baiknya kita mengetahui apa itu program dana desa. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang dikirim melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat kita simpulkan program Dana Desa adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan desa yang meliputi pembangunan hingga perbaikan infrastruktur yang ada di desa hingga peningkatan kesehatan seluruh masyarakat desa.
Dana desa tersebut telah disediakan tersendiri di dalam APBN yang kemudian setiap tahunnya disalurkan ke desa sebagai sumber pendapatan desa, dimana alokasi dana tersebut sengaja dipersiapkan khusus untuk segala keperluan di tingkat desa. Dana tersebut nantinya akan di kelola oleh perangkat desa dan digunakan untuk segala kepentingan desa yang nantinya segala bentuk hasil yang telah diupayakan dari adanya Dana Desa tersebut akan menjadi pemasukan bagi pendapatan desa itu sendiri.
Penyelenggaraan Dana Desa telah di atur dalam Undang -- Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini membutktikan bahwa pemerintah Indonesia dengan nawacita yang berkomitmen untuk membangun Indonesia maju dari pinggiran dengan peningkatan pembangunan desa sudah mulai dilaksanakan dan dipertegas dengan dikeluarkannya Undang - Undang tersebut.
Dengan begitu adanya Dana Desa tersebut akan menjadi sumber pendapatan desa sehingga mampu meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Setiap tahun anggaran untuk dana desa mengalami peningkatan hal ini dikarenakan melihat efektifitas dari dana tersebut yang telah dirasakan masyarakat desa. Sejauh ini dana desa yang telah dikeluarkan mencapai angka triliun, hal itu terlihat di tahun 2019 Dana Desa yang dikeluarkan mencapai Rp 149,31 triliun.
Jumlah Dana Desa yang diberikan untuk setiap desa tentunya berbeda-beda. Jumlah dana yang diberikan mengikuti perhitungan kebutuhan dari setiap desa dan di sesuaikan dengan jumlah penduduk yang menetap di desa tersebut.