Eksternalitas secara garis besar dapat dikatakan sebagai dampak dari sebuah produksi kepada pihak ketiga yang mempengaruhi kesejahteraan pihak ketiga tersebut.
Menurut Rosen (1988) menyatakan bahwa eksternalitas terjadi ketika aktivitas suatu satu kesatuan mempengaruhi kesejahteraan kesatuan yang lain yang terjadi diluar mekanisme pasar (non market mechanism). dalam hal ini eksternalitas terbagi menjadi dua yaitu eksternalitas positif dan eksternalitas negative.
Kali ini eksternalitas terjadi pada pembangunan hotel -- hotel di Kabupaten Bondowoso. . Banyaknya pembangunan hotel di Kabupaten Bondowoso khususnya wilayah kota Bondowoso memunculkan adanya eksternalitas bagi pemerintah dan masyarakat.
Kabupaten Bondowoso kini bukan lagi masuk ke dalam deretan daftar daerah tertinggal di Indonesia melainkan telah berhasil merubah statusnya menjadi salah satu daerah berkembang.
Status Kabupaten Bondowoso saat ini sebagai salah satu daerah berkembang menjadikan daya tarik tersendiri bagi investor untuk mendirikan usahanya di wilayah ini. Salah satunya yaitu investor pada bidang perhotelan yang ingin memperluas bidang usahanya di Kabupaten Bondowoso.
Sejauh ini banyak sekali pendirian hotel -- hotel di wilayah pusat kota Bondowoso, dengan jarak yang begitu berdekatan. Sangat miris jika dilihat bahwa jelas sekali adanya persaingan yang ketat dalam dunia bisnis tersebut. Para investor berusaha membuat persaingan dengan saling beradu strategi bisnis, terutama dalam strategi pemasaran.
Beberapa hotel berkelas di kabupaten Bondowoso yang memiliki jarak yang cukup dekat satu dan yang lain yaitu Hotel Palm dan Hotel Grand Padis yang berada di jalan yang sama yaitu jalan Ahmad Yani selanjutnya terdpat Hotel Ijen View dan Hotel Dreamland yang berada di jalan yang sama yaitu jalan Kis Mangunsarkoro.
Dalam pembangunan hotel di Kabupaten Bondowoso bukan hanya persoalan dengan perizinan di atas kertas dan praktek di lapangan saja. Namun harus tetap memperhatikan output yang dihasilkan dari pembangunan tersebut.
Nyatanya output yang dihasilkan tidak hanya pelayanan dan jasa tetapi dalam pembangunan hotel tersebut juga menghasilkan residu atau limbah Harusnya ada sikap tegas untuk mengatasi hal ini perlu adanya regulasi yang tegas dari pemerintah kabupaten Bondowosos terkait permasalahan eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari pembangunan ini, regulasi itu dapat berupa pembebanan biaya pajak kepada investor hotel.
Pembangunan hotel yang tidak hanya memunculkan persaingan bisnis yang ketat namun juga menghasilkan limbah yang menimbulkan dampak pada lingkungan di sekitarnya, dampak lingkungan yang muncul itulah yang disebut eksternalitas negatif karena dari pembangunan hotel - hotel tersebut tidak ada unsur tambahan biaya dalam bentuk biaya sosial.
Menurut (Verhoef dan Nijkamp 2000) dalam Ansky (2010) Eksternalitas terjadi karena adanya perbedaan antara marginal sosial dan private cost suatu barang. Dalam kasus kerusakan lingkungan menimbulkan negative externality karena tidak adanya unsur biaya tambahan dalam bentuk social cost yang masuk dalam komponen harga barang akhir. Oleh karena itu diperlukan government intervention dalam bentuk penetapan pajak atau subsidi guna mengkoreksi dampak - dampak dari eksternalitas.