Sungguh disayangkan bahwa kebanyakan masyarakat Indonesia menggunakan narkoba. Narkoba jenis Sabu-sabu, ektasi, morfin, dll menjadi faktor utama kecanduan terhadap pengguna. Berdasarkan data tahun 2017 lalu, ada sekitar 46.537 kasus narkoba diseluruh Indonesia yang diungkap oleh BNN.
Berdasarkan data yang dirilis BNN pada akhir 2017, sebanyak 58.365 tersangka yang berhasil diungkap. Sedangkan 79 tersangka lain ditembak mati lantaran mencoba melawan petugas. Jumlah itu diungkap hanya sebagian kecil saja, fakta dilapangan mengungkapkan bahwa peredaran narkoba telah menyusup lebih luas hingga ke berbagai profesi dan usia.
Diungkap kembali bahwa ada beberapa jenis narkoba dari luar negeri yang tergolong baru seperti Cannabinoid sintesis (terdapat dalam liquid vape eksport), narkoba cair, bahkan jenis serbuk dan efeknya menyerupai Flakka yang telah beredar di Indonesia. Belakangan ini Indonesia sering di banjirin kasus tentang narkoba. Menurut Benny, Indonesia merupakan surga bagi peredaran narkoba. "Angka permintaan terus meningkat dari tahun ke tahun, harganya juga bagus dan hukum dapat dibeli, ujar Benny". Benny meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara komprehensif untuk menjawab kenapa Indonesia menjadi sasaran utama.
Saat ini di Indonesia, ditemukan 68 jenis narkoba jenis baru. Di antara 60 jenis narkoba baru yang sudah memiliki ketetapan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia berbanding lurus dengan maraknya peredaran barang terlarang itu. Para bandar narkoba jaringan Internsional menjadikan Indonesia sasaran empuk peredaran naroba. Hal ini dibuktikan dengan terbuktinya penyelundupan satu ton sabu asal China yang diselundupkan warga negara Taiwan ke Anyer, Banten, beberapa waktu yang lalu.
Hasil penelitian BNN dengan Pusat Penelititan Kesehatan UI sudah menyentuh angka 6 juta, itu masuk dalam data tingkat ketergantungan narkotika, kata Ali Djohardi dalam diskusi live streaming Redbons: antara Selebriti, Narkoba Jerat Jaringan di Kantor Redaksi Okezone Gedung MNC News Center, Jakarta Pusat.
Sekitar 27,23% pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Penggunaan narkoba dikalangan pelajar maupun mahasiswa disebabkan karena mereka masih labil dan mudah dipengaruhi. Oleh sebab itu, kalangan remaja mudah terindikasi oleh penyalahgunaan narkoba.
Presiden Joko Widodo sudah meminta jajaran penegak hukum di Indonesia bertindak tegas dengan menembak pengedar narkoba. Terutama pengedar narkoba asing, yang masuk kemudian sedikit melawan, sudah langsung ditembak saja. Aparat penegak hukum di Indonesia, menurut Ichsan, kerap menggunakan pasal 111 dan 112 dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukan para korban ke penjara. Ichasan mengatakan, seharusnya pasal 127 dalam Undang-Undang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan "hukuman" berupa rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Seharusnya, pecandu narkoba dapat diatasi dengan cara yang pertama adalah mengurangi ketersediaan obat dengan menggangu organisasi perdagangan narkoba, mengendalikan produksi narkoba dan memperkuat upaya penegakan hukum. Kedua adalah menerapkan tanggapan kesehatan masyarakat dalam pencegahan, pengobatan dan dukungan pemulihan bagi mereka yang menderita gangguan penggunaan zat adiktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H