Lihat ke Halaman Asli

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Diperbarui: 11 Juli 2017   19:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TUGAS 5

Sabtu, 13 April 2017

 

Nama : Desi Jayanti

NIM : E1B114008

E-mail : desijayanti500@gmail.com

Kompasiana.com : DESI JAYANTI

Blog : desijayanti25.blogspot.com

TEMA : Politik

JUDUL : Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat 1 1disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline