Lihat ke Halaman Asli

Desa Yang tergadaikan atas Kebijakan Politik Nasional

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Desa sesungguhnya merupakan basis utama dari pembangunan suatu bangsa karena di desa inilah warga masyarakat secara langsung terlibat dalam kegiatan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Terkadang desa menjadi terpinggirkan karena kurang tersentuh dari masalah politik nasional padahal persoalan di daerah tentu sangat kompeks dan harus diperhatikan seperti pembangun sekolah di pelosok desa masih terbaikan dan kurang tersentuh oleh pemerintah daerah setempat apalagi pemerintah pusat dan kasus- kasus yang akhir-akhir jembatan gantung yang ambrol untuk transportasi warga desa dan anak-anak sekolah harus menyebarang secara bergantungan melewati jembatan yang rusak. Hal ini merupakan contoh empirik yang terjadi ketika pembangunan desa serasa terabaikan.Apa sebabnya? Saya mencoba untuk mengulas sedikit apa yang sesungguhnya terjadi selama ini baik dari pemerintah, maupun warga masyarakat sendiri.

Seiring dengan berlakunya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sosok desa yang kini tinggal seperti angin lalu yang dikemudikan dengan modernitas birokratik yang membelit warga masyarakat untuk selalu berpartisipasi. Persoalan yang kini dihadapi sesungguhnya telah ada sejak zamn orde baru dulu ketika parangkat-perangkat desa diubah stukturnya yang sangat birokratis, dengan intervensi Negara yang masuk desa. Hal ini ditunjukan dengan organ operasional yang sesungguhnya memang dari masyarakat asul-usul adat yaitu dengan ulu-ulu membidangi masalah pengairan, Modin masalah keagamanan dan lain-lain yang sejak zaman orde baru telah diubah keberadaannya menjadi masuk dalam struktur perangkat desa yang terkesan formal dan fungsinya tidak jelas dengan memakai saragam seperti pemerintahah daerah, ini sungguh berbeda dengan desa yang sejak dulu ada yang berasal dari kehendak masyarakat sendiri, tumbuh dan berkembang tanpa intervensi dari luar.Alam pikiran masyarakat desa tidak bisa sesaui dengan hal itu Ketika urusan-usuran ini diserahkan oleh perangkat-perangkat desa seperti yang telah disebutkan di atas, masyarakat desa kehilangan tumpuan kepada siapa mau mengurus dengan masalah pengiran, yang dulu dipegang oleh ulu-ulu namun sekarang tak ada yang urus makanya sering kali timbul permasalahan perebutan air antar warga yang sawahnya berdekatan. Masyarakat desa kehilangan makna yang memang berasal dari hukum adat yang dikikis dengan struktur birokratis yang elitis.

Tentu saja jika melihat dari konteks yang sekrang dengan berlakunya UU No 32 tahun 2004 tersebut permasalahan yang ada dari keanggotaan BPD dan kinerjanya sebagai Badan Permsyawatan Daerah. Kini tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat hanya perwakilan saja. BPD tidak dapat melakukan pengawasan secara keras seperti sebelumnya karena tidak diberi kewengan lagi untuk melakukan pemakzulan kepala desa.Kepala desa juga tidak melakukan pertanggungjawaban kepada BPD seperti sebelumnya, tetapi hanya membuat laporan keterangan petanggungjawaban saja.

Hal ini lah yang menjadi penyebab kerterlibatan warga dalam berdemokrasi dikikis habis, tak jarang transpransi antara pejabat desa dan warga tidak jelas, masyarakat sungguh dibutakan dengan kebijakan ini. Warga sendiripun kadang memiliki sikap apatis dan menyerahkan segala urusannya pada kepala desa yang ia percaya.Terlebih lagi meskipun rakyat desa menyelenggarakan bagian dari prosedur demokrasi yaitu memilih kepala desanya, stuktur berpikir dan nilai budayanya bukan berdasarkan rasionalitas dan nilai-nilai demokrasi tetapi feodalistis.

Inilah beberapa catatan saya ketika merenung dan merasakan apa yang ada dia sekitar saya.Ini hanya sedikit kecil saja permasalahan yang ada di pedesaan sesungguhnya masih banyak yang bisa diulas.Dan masalah pemberdayaan masyarakat desa khususnya ini sangat menjadi solusi terbaik untuk mengentaskan daya dukung masyarakat dalam segala aspek baik perekomian, politik, dan budaya. Yang ketika itu masyarakat akan lebih berdaya dalam mengahadapi masalah global yang akan menggerus, mengesploitasi sumber daya yang dimiliki di desanya. Ini penting untuk mengantisipasi kapitalisme yang sangat merusak otonomi pedesaan. Hanya saja pemberdayaan masyarakat di pedesaan masih sedikit dan kurang sekali dalam gerakan nyata, mungkin ada tetapi hanya temporal saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline