Lihat ke Halaman Asli

Cyber Crime Ditinjau dari Prespektif Penologi

Diperbarui: 26 Juni 2015   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kajian Kriminologi:

Cyber Crime Ditinjau Dari Prespektif Penologi

Pengertian

Penologi adalah ilmu yang mempelari hukuman serta pencegahan dengan cara yang tidak bersifat menghukum yang berhubungan dengan 'control of crime'', preventif maupun represif

Hukuman dan cara pencegahan

Kasus cyber crime memang tidak mudah karena permasalahan tersebut masih tergolong baru, berkaitan dengan terknologi yang hanya berkaitan dengan teknologi yang hanya sebagian orang mampu melakukannya, luasnya jangkuan hukum untuk mengantisipasi dan lain sebagainya.Di Indonesia penanganan permasalahan ini masih terkesan sporadis tidak serius, padahal apabila permasalaham ini dibiarkan akan berimbas pada kepercayaan terhadap dunia usaha di Indonesia.

Meskipun hukum pidana digunakan sebagai ultimum remidium atau alat terakhir apabila bidang hokum yang tidak lain dapat mengantisipasinya, tetapi harus disadari bahwa hokum pidana memiliki keterbasan kemampuan dalam menggulangi kejahatan. Untuk itu perlu dilakukan pencegahannya.


  • Pencegahan yang tidak bersifat mengkum dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi khususnya pada generasi muda
  2. adanya pengisian waktu luang selain browsing internet yang mendorong orang untuk iseng-iseng yang akirnya akan memicu cyber crime.
  3. meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime

  • adanya antisipasi yuridis ,


Upaya-upaya untuk mengakaji permasalahan yuridis sebagai akibat lemahnya ketentuan perundang-undangan yang ada,mengingat sifat kejahatan computer yang sangat khas dan canggih sulit dideteksi dan seringkali tidak meninggalkan bekas (The Unsmoking Gun).Juga mengingat perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat diharuskan agar Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada.Sehingga diperlukan penafsiran para aparat penegak hokum baik dengan penafsiran anologik maupun ekstensif, pada perbuatan mengakses system computer orang lain.apakah dapat ditafsiran sebagai memasuki rumah orang lain tanpa izin melakukan hacking sampai ini belum tertampung dalam perturan perundang-undangan yang ada,sedangkan perbuatan tersebut sudah dirasakan suatu perbuatan yang merugikan masyarakat.


  • dengan pengembagan sarana-sarana pemidanaan


1. akan memberikan kontribusi kontribusi kepada Negara dalam bentuk tenaga kera ahli apabila mereka diwajibkan kerja social dilembaga-lembaga yang ditunjuk ,atau membayar denda yang cukup besar,sehingga Negara mendapatkan pemasukan

2. pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.


  • antisipasi sumber daya manusia


menyiapakan manusia-manusia yang mengawali peralatan-peralatan dengan teknologi canggih tersebut,agar mempunyai keahlian dan keterampilan yang bersih,jujur dan berwibawa.Perlu disadari bahwa sebaik apapun perturan/perundang-undangan dan teknologi yang digunukan namun tetap akan ditemukan oleh factor manusia yang mengemban misi tersebut (The man behind the Gun)


  • antisipasi teknologi
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline