Apakah HARAM atau HALAL?
Arisan adalah suatu kegiatan penghimpunan uang yang sering dilakukan oleh sekumpulan masyarakat terutama kaum wanita. Cara kerja dalam kegiatan ini ialah proses pengumpulan dana dimana masing-masing anggota harus membayar sejumlah uang yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam setiap periode tertentu.
Setelah uang tersebut sudah terkumpul, semua anggota memiliki hak untuk melihat semacam undian yang akan dilakukan untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan uang tersebut.
Beberapa ulama mengatakan bahwa arisan hukumnya Haram. Dikarenakan arisan bersifat berutang atau menghutangi, karena setiap anggota arisan diharuskan mendapatkan uang secara utuh sampai periode selesai.
Dalam arisan ini menggunakan dua transaksi dalam satu akad, ialah utang-piutang dan tolong menolong. Padahal telah dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW telah melarang adanya hal itu.
Adapun juga beberapa ulama yang memperbolehkan adanya kegiatan arisan, yang mana telah dijelaskan dalam HR. Muslim bahwa Nabi Muhammad SAW memilih salah satu istrinya untuk dibawa berpergian dengan cara diundi. Dapat disimpulkan bahwa cara yang dilakukan beliau hukumnya halal, karena pada pengundian tersebut tidak terdapat pemindahan hak serta tidak adanya perselisihan antar keduanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H