Lihat ke Halaman Asli

Madi

Mahasiwa

Kisah Dramatis: Pembatasan Roda Dua Sidoardjo di Flyover Mayangkara Pasca Tragedi Mematikan

Diperbarui: 27 Januari 2024   23:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengendara motor tetap melintas di Jembatan Mayangkara meski sudah dilarang. (GAMBAR: SURYANTO/RADAR SURABAYA)

Setelah insiden kecelakaan sepeda motor di Jembatan Mayangkara yang menyebabkan kerugian jiwa beberapa waktu lalu, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya bersama Dishub Kota Surabaya telah mengambil tindakan untuk mengubah tata letak rambu-rambu di Jembatan Mayangkara.

Mulai saat ini, kendaraan roda dua yang bergerak dari arah selatan (Sidoarjo) ke utara tidak diperbolehkan melintas di Flyover Mayangkara. Keputusan ini diambil setelah dilakukan analisis bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, sesuai dengan penjelasan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman.

"Kami memutuskan untuk melarang kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara melintas di Jembatan Mayangkara," ucapnya, seperti yang dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group) pada Sabtu (27/1).

Kendaraan roda dua yang bergerak dari arah selatan ke utara kini diarahkan untuk melintas di bawah jembatan. Di sisi lain, kendaraan roda dua dari arah utara ke selatan masih diizinkan melintas pada waktu tertentu, yakni antara pukul 16.00-19.00 WIB.

Arif menambahkan bahwa sebelumnya, kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara diizinkan melintas pada pagi dan sore hari. Namun, sekarang aturan tersebut berlaku sepanjang waktu, 24 jam.

Ia juga menyebutkan bahwa kendaraan roda dua dari arah utara ke selatan tetap diperbolehkan melintas pada jam-jam tertentu, hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di bawah Jembatan Mayangkara.

Meskipun sebelumnya kendaraan roda dua diizinkan melintas antara pukul 16.00-19.00 WIB, beberapa pengendara motor tetap nekat melanggar aturan tersebut. Oleh karena itu, keputusan larangan melintas bagi kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara diambil setelah beberapa kali terjadi kecelakaan akibat pengendara yang tetap nekat melintas di luar jam yang ditentukan.

Arif menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiagakan anggotanya untuk menegakkan aturan tersebut, dan tilang manual akan diberlakukan jika terdapat pelanggaran.

Meskipun ada larangan, Arif menekankan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mendapat pengawalan dan diskresi dari kepolisian. Ia berharap dukungan dari masyarakat dalam rangka mengurangi angka fatalitas di jalan raya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline