Demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mahasiswa KKN Kelompok 20 melakukan pemasangan spanduk karhutla. Pemasangan spanduk karhutla ini dilakukan agar meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat waspada dan lebih berhati-hati dalam membakar hutan dan lahannya, supaya tidak terjadi kerusakan terhadap alam dan lingkungan di sekitarnya.
Apabila seseorang melakukan pembakaran hutan dengan sengaja, maka akan dikenai pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam Undang-Undang Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang 41 Tahun 1999 : barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H