Lihat ke Halaman Asli

KKN UPR Kelompok 20

Mahasiswa KKN

Mahasiswa KKN-T UPR Kelompok 20 Mengajak Masyarakat waspada Karhutla dan Risikonya

Diperbarui: 22 Agustus 2023   10:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KKN-T Kel.20 Desa Tumbang Lawang

Demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mahasiswa KKN Kelompok 20 melakukan pemasangan spanduk karhutla. Pemasangan spanduk karhutla ini dilakukan agar meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat waspada dan lebih berhati-hati dalam membakar hutan dan lahannya, supaya tidak terjadi kerusakan terhadap alam dan lingkungan di sekitarnya. 

KKN-T Kel.20 Desa Tumbang Lawang

KKN-T Kel.20 Desa Tumbang Lawang

Apabila seseorang melakukan pembakaran hutan dengan sengaja, maka akan dikenai pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam Undang-Undang  Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang 41 Tahun 1999 : barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan  denda maksimal 5 miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline