Lihat ke Halaman Asli

Berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Bondowoso dalam Mengembangkan Legalitas dan Branding UMKM di Desa Karanganyar

Diperbarui: 19 Agustus 2022   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Desa Karanganyar, Kabupaten Bondowoso - Pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Jember dengan model KKN UNEJ Membangun Desa (UMD) Periode 2 dilakukan pada tanggal 20 Juli sampai dengan 23 Agustus tahun 2022. 

Berdasarkan ketentuan tanggal tersebut, tepatnya pada tanggal 20 Juli 2022 kelompok KKN 379 langsung terjun ke lokasi penerjunan yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.Kedatangan Kelompok KKN 379 di lokasi penerjunan disambut baik di berbagai kalangan, mulai dari perangkat desa hingga masyarakat sekitar. 

Tak khayal di minggu pertama yang terfokus pada observasi lokasi terkait dengan permasalahan dan potensi banyak hal yang didapatkan. Tak hanya perangkat desa, masyarakat pun juga berharap permasalahan yang ada di lingkungan mereka bisa cepat diminimalisir agar menambah citra positif dari Desa Karanganyar.


Berdasarkan hasil observasi, kelompok KKN 379 UNEJ menemukan permasalahan utama yang ingin diminimalisir yaitu terkait dengan pengembangan UMKM di Desa Karanganyar khususnya terfokus pada permasalahan legalitas dan branding produk. Kepala Desa Karanganyar pada hari Rabu, (20/07/2022) memaparkan bahwa "Meskipun telah banyak UMKM yang ada di Desa Karanganyar, namun masih banyak masyarakat tidak tahu menahu bahwa produk tersebutmerupakan produk lokal, sehingga banyak produk yang diakui oleh pihak luar sehingga produk tersebut tidak dikenal sebagai produk lokal. Selain itu terkait dengan kemasan masih banyak yang perlu diperbaharui agar lebih menarik konsumen". 

Perlu diketahui dari hasil observasi kepada UMKM terkait, memang benar ini yang sedang terjadi, sehingga membuat pemilik merasa dirugikan, namun disisi lain tidak bisa memutus kontrak kerja dengan pihak tersebut.      

Berdasarkan potensi dan permasalahan yang terjadi, Kelompok KKN 379 UNEJ menginisiasi untuk meminimalisir permasalahan tersebut dalam program "Pengembangan UMKM". Dalam berjalannya kegiatan tersebut banyak pihak yang diajak untuk bekerja sama oleh Kelompok KKN 379 UNEJ, sebut saja seperti UMKM Desa Karanganyar, Pihak Desa, Lembaga Perizinan (PTSP Kabupaten Bondowoso) dan Dinas Kesehatan Bondowoso. 

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan legalitas pada berbagai produk yang dihasilkan oleh UMKM Desa Karanganyar sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak luar, dengan tujuan lainnya memperbaiki hal-hal yang berkaitan dengan label, kemasan, dan inovasi produk.

Langkah awal yang dilakukan oleh Kelompok KKN 379 UNEJ adalah dengan mengadakan sosialisasi. Sosialisasi ini dilaksanakan pada 1 Agustus 2022 Dengan tema Sosialisasi yaitu Pengembangan UMKM Desa Karanganyar dan menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dan masyarakat sekitar. 

Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi antara lain tentang pentingnya UMKM, pentingnya legalitas usaha dan pentingnya branding produk UMKM. "Diharapkan dengan adanya sosialisasi (Legalitas dan branding) dapat menjadi pancingan masyarakat untuk berwirausaha secara legal di mata pemerintah" tutur Andi setiawan (Inspektur Pangan Dinas Kesehatan Kabupten Bondowoso).

 Dari sosialisasi yang dilaksanakan tercatat ada beberapa UMKM yang mendaftarkan untuk didampingi dalam hal pendaftaran terkait dengan legalitas usaha mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan P-IRT. Sebut aja ada Kue Kering, Pia 77, Keripik Tape, Kerupuk Lempeng, dan Bumbu Pecel. Hal tersebut tentunya mengindikasikan bahwa banyak pemilik UMKM yang ingin memberikan legalitas produk yang dihasilkannya sehingga tidak dengan mudah ditiru atau diklaim oleh pihak luar.

dokpri

Tidak sampai disitu, langkah selanjutnya yang dilakukan Kelompok KKN 379 UNEJ adalah melakukan pendampingan kepada berbagai UMKM diatas dalam tahap pertama legalitas usaha yaitu pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilakukan secara online melalui situs OSS. 

Ada yang lancar dalam melakukan pendaftaran, namun ada juga yang mengalami permasalahan dimana kunci untuk menyelesaikan ini adalah dengan berkoordinasi dengan pihak PTSP bagian Perizinan, hingga pada akhirnya semua UMKM diatas dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) ini dilakukan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan persyaratan pendaftaran P-IRT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline