Lihat ke Halaman Asli

prudential tolak klaim dan lepas tanggung jawab

Diperbarui: 24 Juni 2015   07:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao


  1. prudential tolak klaim dan lepas tanggung jawab

    Pada Mei 2012, saya membeli polis asuransi Prudential untuk ayah dengan nomor polis 03876701 dengan agen Ibu Han Chrisnadewi Gunadi (PruFortuna Thamrin City). Hal menyedihkan terjadi pada 21 September 2012, ayah meninggal dunia. Layaknya setiap orang yang memiliki asuransi, saya mengajukan klaim meninggal ke Prudential.

    Alangkah terkejutnya, ternyata polis tersebut "lapsed" sejak 24 Juni 201...2 (tanpa pemberitahuan sebelumnya), sehingga klaim tidak dibayar oleh Prudential. Padahal tiap bulan saya rutin membayar sampai 30 Agustus 2012 kepada agen tersebut. Setelah ditelusuri, terbukti uang premi yang saya bayarkan kepada agen tidak disetorkan ke pusat, yang mengakibatkan polis "lapsed".

    Walaupun Manajer PruFortuna, Ibu Shirley Tasada DIPL. ING, ikut menangani, hasilnya tetap nihil. Saya sangat terpukul atas kejadian ini. Setahu saya, ada sanksi hukum bagi agen yang menggelapkan uang premi: UU RI Nomor 2, 1992, dan PP Nomor 73, 1992, Pasal 21 ayat 2 (pidana penjara 15 tahun, denda Rp 2.500.000.000), namun agen tersebut tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini masih bertugas di Agency PruSpirit Menara Thamrin.

    Dery Oktebesten
    Jalan Mangga Dua Dalam RT 08 RW 06
    Sawah Besar, Jakarta Pusat




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline