Lihat ke Halaman Asli

Deri Baru

deri baru

Rumah KPR dari Sudut Pandang Agama Islam

Diperbarui: 17 November 2021   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan manusia dari tahun ke tahun naik dengan sangat signifikan, dilansir dari situs www.infojabodetabek.com yang membahas mengenai perkembangan  manusia di dunia terdata bahwa jumlah penduduk dunia pada tahun 2021 diperkirakan sekitar  7.874.966.000 jiwa yang memiliki kenaikan 1.03% dari tahun 2020 yang berjumlah 7.794.799.000 jiwa, dari data tersebut dapat dikatakan pertumbuhan ini adalah sebuah pertumbuhan yang cepat, dibalik pertumbuhan manusia yang cepat memiliki sebuah keterbatasan lahan untuk membuat sebuah rumah untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk bernaung.

Rumah adalah sebuah kebutuhan dasar bagi manusia yang dapat dikatakan harus mereka penuhi, dikarenakan rumah adalah sebuah pusat kegiatan dari keluarga mereka masing-masing seperti kumpul keluarga, beristirahat, dan wadah bersuka ria, namun untuk kepemilikan sebuah rumah ini semakin hari semakin sulit untuk masing-masing keluarga miliki dikarenakan lahan yang makin hari semakin menyempit dan membuat harga tanah yang akan dibangun naik dengan sangat drastis, kecemasan ini hampir semua orang alami  

bagi kalangan menengah kebawah dalam konteks rumah, dikarenakan tidak setiap orang mampu untuk membeli sebuah rumah untuk keluarga mereka tinggali, untuk menanggulangi permasalahan ini banyak setiap orang mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam segi hunian dengan cara menyewa sebuah rumah tinggal baik bentuk rumah utuh ataupun petakan yang familiar disebut dengan kontrakan, dan ada juga yang memilih untuk membeli sebuah rumah dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR).

Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah sebuah program yang dibuat oleh sebuah instansi untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam terpenuhnya memilik sebuah rumah tinggal, dengan sistem kredit dirasa sebuah instansi setiap orang dapat memiliki sebuah rumah impian dengan pembayaran dicicil setiap bulannya dengan tempo bebrapa tahun bahkan ada yang mencapai puluhan tahun, kredit rumah tinggal ini memang bagi sebagian orang menyatakan bahwa program ini adalah sebuah keringanan, 

akan tetapi tanpa disadari jika dikalkulasi berdasarkan harga rumah yang di kreditkan akan menimbulkan keresahan dikarenakan apabila dikalkulasi sebuah harga rumah yang dikreditkan akan memiliki harga yang jauh lebih besar dari harga jual sebenarnya apabila membeli rumah tersebut secara cash, bunga yang ditawarkan oleh sistem KPR tetapi memiliki kontroversi bagi umat Islam yang dikatakan bunga dalam sebuah transaksi adalah sebuah riba.

Riba secara etimologi adalah sebuah kelebihan/tambahan yang dilakukan berdasarkan dalam membayar sebuah hutang-piutang yang dilakukan sebuah pihak yang terkait, dengan begini sebuah program KPR yang berkedok dengan kemudahan pemilikan rumah tinggal dapat dikatakan adalah sebuah riba dikarenakan bunga yang besar apabila dikalkulasikan dari jumlah yang dibayar dikalikan dengan tempo pembayaran. 

Berdasarkan hukum dalam agama Islam riba itu adalah sebuah kegiatan yang dilarang dikarenakan akan menjadi sebuah dosa bagi yang menyediakan riba dan penerima riba, hukum riba dalam ajaran agama Islam sudah sangat jelas yang dijelaskan pada Al-Quran surat Al-Baqarah (2):275 yang didalamnya Allah berfirman :

" Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS.Al-Baqarah [2]:275)

Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).

Lain hal dengan Laba, Ribhun/laba didapatkan dari muamalah jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan riba adalah hasil dari adanya syarat tambahan pada kegiatan utang piutang barang (kredit) yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu.

Dengan begini tanpa dijelaskan jenis-jenis riba itu terdiri dari apa saja dapat disimpulkan program KPR yang menyediakan rumah tinggal sistem kredit dengan adanya bunga menjadikan program ini dapat dinyatakan sebagai kegiatan riba.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline