Lihat ke Halaman Asli

MAQASID AL-SHARI’AH TERHADAP PENYALURAN DANA PEMBIAYAAN DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Semakin maju suatu negara semakin meningkat pula kebutuhan hidup di suatu negara tersebut, hal menunjukkan bahwa negara tersebut menaglami perkembangan dalam bidang ekonomi, Indonesia merupakan negara yang sedang/akan berkembang. Pada tiga tahun terakhir Indonesia minoritas penduduknya aktif dalam dunia usaha UMKM (Usaha Mikiro Kecil Menegah). Hal ini memberikan dampak yang signifikan terhadap produk-produk yang bersifat produktif dan konsumtif di lembaga keuangan konvensional maupun syariah. Dengan meningkatnya pemberian kredit atau pembiayaan di lembanga keuangan tidak jarang prosedur yang jalankan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Hal ini dikarenakan manusia merupakan mahkluk Allah yang selalu lalai akan nikmat dan rasa syukur yang diberikan sehingga maen said yang di kedepankan hanyalah profitabiliats semata bukan tentang kemanfaatan atau kemaslahatan atas apa yang di berikan kepada mudharib. untuk itu penulis tertarik ingin mengkaji tentang Maqasid Al- Shari’ah Terhadap Penyaluran Dana Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah. Melihat tumbuh kembangnya lembanga keuangan syariah di Indonesia baik itu berbentuk BMT, BPRS dan Bank-Bank Umum yang membuaka Unit- unit Syariah (BNI Syariah, BUKOPIN Syariah, PERMATA Syariah, dll) memberikan pelayanan  produk-produk pembiayaan yang beraneka ragam, seperti pembiayaan produktif (Modal Usaha, dll) dan pembiayaan konsumtif (pembelian sepeda motor, mobil, hp, leptop dll), hingga dalam bentuk sewa-menyewa pun lembaga keuangan bisa memberikan fasilitas pembiayaan hal ini bertujuan untuk membantu memenuhi keinginan ataupun kebutuahn mudhrib. akan tetapi tidak jarang terjadi ketika proses analisis kelayakan nasabah terjadi maen said yang salah, lembanga keuangan syariah yang seharusnya memprioritaskan atau mengedepankan tentang kemanfaatan pembiayan yang diberikan kepada mudhrib menjadi hal yang berbeda ketika mudhrib merupakan dari kalangan yang sederhana.

 

1.      Apa yang menjadi penyebab lembaga keuangan masih mengedepankan profitabilias ketimbang kemanfaatan dana yang disalurkan?

 

1.      Konsep Maslaha Mursalah

Maqashidusy syariah adalah tujuan dan sasaran Islam sebagai sistem kehidupan yang merupakan standar dan kriteria, nilai-nilai dan bimbingan berdasarkan wahyu ilahi (wahyu) yang akan diterapkan dalam kehidupan praktis untuk memecahkan masalah manusia dan memandu arah manusia dalam menjalani hidup. Dalam arti sempit maqashidusy syariah adalah tujuan yang mendasar dari syariah didirikan.

Maqashidusy syariah tegas terkait dengan kepentingan manusia dengan menyediakan untuk ketertiban kehidupan dan kesejahteraan (maslahah). Oleh karena itu, pembahasan maqasid dasarnya akan merangkul semua dimensi kehidupan manusia dalam individu dan sekelompok masyarakat, dimensi mikro dan makro, serta agama (din) dan duniawi (dunya). Syari'ah akan menjamin manfaat bagi individu dan masyarakat, dan semua aturan yang dirancang untuk melindungi manfaat dan memfasilitasi perbaikan dan penyempurnaan dari kondisi kehidupan manusia di muka bumi (Laldin, 2008: 72; Kamali, 2008: 1). Pembahasan maqashidusy syari'ah dalam keuangan Islam harus dilakukan dalam perspektif yang lebih luas. Seharusnya tidak terbatas pada tujuan Islam dalam undang-undang yang berkaitan dengan kegiatan keuangan. Bahkan, meliputi tujuan Islam dalam kegiatan keuangan.

Kesimpulan

Memahami untaian demi untaian memengani prosedur atau cara menganalisis kelayakan calaon nasabah yang akan di biayai bank. ada 5 C dan 5 P yang harus di analisis oleh bank mengenai kelayakan calon nasbah pembaiyaan. Namun menurut penulsi hal ini butuh ditambahkannya sebuah analisis menegani kemanfaatan dan kemaslahatan (dana yang kan disalurkan), jika melihat dari konsep maqasid asyariah, Kemanfaatan dan kemaslahatan merupkan barisan paling depan yang harus dijadiakn pertimbangan dalam memberikan pembiayaan kepada calon nasbah. dari contoh kasus di atas terlihat bahwa proses analisis yang dilakukan masih berbauh konvensional karena dalam contoh kasus tersebut tidak disinggung sama sekali menegani kemaslahatan dan kemanfaatan dari uang yang akan dibiayakan kepada calon nasabah, akan tetapi terlihat dalam ccontoh kasus tersebut hanya menganialisis berdasarkan prnisip 5 C dan 5 P. Lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan syariah disamping menyeleksi secara ketat dalam proses pencairan dana pembiayaan tak luput juga kiranya mengedepankan makna Maqasid Al- Shariah yaitu meneliti atau meninjau lebih dalam tentang kemanfaatan uang yang akan disalurkan kepada calon nasabah. hadirnya lembaga-lembanga keuangan syariah di harapkan tidak hanya berlebel syariah semata tetapi merupakan harapan dari semua masyarakat muslim didunia untuk memberikan kemaslahatan dan kehalalan dalam bermuamalah khusunya berbisnis dalam dunia perbankan.

Konsep Maqasid Al-Syariah dalam bermuamala secara syariah harus ditanamkan sejak dini di dalam hati. hal ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai infus-infus kehidupan dan berujung pada peningkatan keimanan dan ketaqawaan pada Allah.

 

 Penulis : Dera Ardilla 

Mahasiswi Magister UIN SUKA Yogyakarta




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline