Lihat ke Halaman Asli

Sudahkah Syariah Margin Bank Syariah?

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembiyaan adalah istialah lain dari kredit yang dalam lembaga keuangan syraiah baik berbentuk bank maupun non bank. Dalam perbankan syariah tidak diperkenankan untuk menggunakan kata kredit dalam proses menawarkan produk kepada masyarakat. Istilah bahasa ini diatur dalam UUD perbankan syraiah No 8 tahun 2008.

Dalam lembaga keuangan bank sangat banyak macam bentuk tarsaksi keuangan, beda transaksi berbeda pula akad yang digunakan. Contoh: ada seseorang yang dating ke bank syaraiah sebut saja namanya A bertemu dengan petugas bank syaiah sebut saja namannya B. B bertanya kepada A, ada yang bias kami bantu pak? Kemudian A menyampaikan maksud dan tujuannya , begini bu saya kesini bermaksdu untuk meminjam uang, kira-kira bias atau tidak yah? B = bias pak, mohon maaf uangnya dipergunakan untuk apaa nggeh? Karena di bank syariah tidak boleh memberikan pinjaman dalam bentuk uang, A menjawab saya butuh motor bu, kalau begitu pembiayaan yang cocok untuk bapak kita gunakan akad Murbahah (jual beli), begitu juga ketika sih A membutuhkan modal usaha, maka akad yang digunakan adalah akad Mudhrbaha atau Musyarakah dan ketika A ingin meminjam uang untuk membayar kontarak rumah atau biaya sekolah maka akad yang digunakan adalah akad Ijarah Multi jasa,dsb. Ini lah contoh unik dari sebuah transaski di lembaga keuangan bank syariah.

Begitu banyak opini masyarkat “mengatakan bahwa bank syariah sama saja seperti bank konvensional” apa yang melatarbelakangi opini itu muncul? Pertanyaanya, Sudah-kah Syariah Margin (keuntungan) di bank syariah?

Mari kita lihat dari segi margin (keuntungan) atau Ujroh (upah) yang dipungut oleh lembaga keuangan syariah, suatu hari saya bertanya kepada staff sebuah lembaga keuangan syariah yang ada dijogja, Mas berpa margin yang diambil dilembaga tempat anda berkerja? Saff menjawab : Kita ada beberpa penawaran dalam hal margin maupun ujoh (upah), untuk penawaran dikota kita berada pada kisaran 1.5% sd 2 % dan untuk penawaran di pedesaan kisaran 2% sd 3%. Atas dasar apa sehingga kisaran magin pedesaan dan kota sangat berbeda jauh? Yang bermain dipedesaan-kan rentenir, bunganya sampe 3,5% jika kita menjual di kisaran 2,3% pasti laku besar. Batin saya mungkin fenomena ini lah yang melatarbelakagi opini masyarkat “bahwa bank syariah sama seperti bank konvensional.

Apakah Penetapan margin dan Ujroh 1,5% sd 3% bias kita sebut dengan “RIBA” ? Apa dasar lembaga keuangan syariah menetapkan margin dan ujroh 1,5% sd 3% ? lalu berpakah margin dan ujroh yang berhak diterima oleh lembaga keuangan syariah?

Mari kita lihat rumus perhitungan Harga Jual Beli (HJB) pola Syariah dibawah ini

Contoh :

Total Asset Bank A :Rp 500.000.000

Biaya Operasional :Rp 50.000.000

Plafon (Jumlah Pembiayaan :Rp2.000.000

Estimasi Pembiayaaa:Rp 460.000.000

Jangka Waktu:2 tahun

Berapa Persent Margin yang berhak diperoleh oleh bank?

Rumus Menghitung Margin

MARGIN = BIAYA OPERASIONAL / TOTAL ASSETx 100% x PLAFON

Mari kita hitung (tahap I)

Margin=50.000.000/ 500.000.000 x 100%

= 10 % x 2.000.000

= 200.000

Rumus berikutnya Cost Rercovery (CR)

CR = TOTAL ASSET / ESTIMASI PEMBIAYAAN x MARGIN

Mari kita hitung (tahap II)

CR= 500.000.000/460.000.000 x 200.000

= 217.391

Rumus HJB

HJB = PLAFON + (t x CR) + MARGIN

Mari kita hitung (tahap III)

HJB = 2.000.000 + (2 x 217.391) + 200.000

= 2.000.000 + 434.782 + 200.000

= 2.000.000 + 634.782

= 2. 634.782/ 24

= 109.782

POLA yang kebanyakan diterapkan lembanga keuangan syariah seperti dibawah ini

HJB = Plafon + (1.5% x waktu x Plafon)

Contoh :

Plafon= 2.000.000

Margin= 1.5%

Waktu = 24 bulan

HJB = 2.000.000 + 720.000

= 2.720.000/24

= 113.500

Jangan jadikan SYARIAH sebagai embel-embel untuk meraup keuntungan yang bukan menjadi hak kita….

Biografi Penulis :

Nama: Dera Ardilla, SEI

Alamat Asal : Dsa. Lubuk Kemiling Kec. Peninjauan Kab. OKU SUM-SEL

Alamat Domisili : Pilihan Kidul KG I Gg. Kendalisodo Kotagede Yogyakarta

E-mail               : deraardilla14@yahoo.com / deraardilla@gmail.com

Phon                 : 0878 3933 0327

Pekerjaan: Ketua Pengurus BMT Nur Hidayah Sejahtera

Pendidikan : Mahasiswi magister UIN SUKA Yogyakarta, jurusan Keungan Perbankan Syraiah angkatan tahun 2014.

Prof. Muhammad




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline