Lihat ke Halaman Asli

Demi Uang Ibu Muda Rela Cabuli Anak Sendiri

Diperbarui: 12 Juni 2024   07:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sebuah berita yang viral di media sosial yang memperlihatkan sosok ibu muda yang Bernama Raihany (R)  tega mencabuli anak nya sendiri yang masih berumur 5 tahun. Sebelum kejadian ini viral ternyata R ini pernah menjadi korban pelecehan seksual dimana dirinya pernah dimintai untuk mengirim foto bugil.

Kasus ini bermula pada saat pelaku mendapatkan pesan atau Direct Message (DM) dari seseorang yang mengaku bernama Icha Shakila (S) di Facebook. S merupakan warga asal Cilengsi, kabupaten Bogor. S menawarkan pekerjaan pada R yaitu mengirimkan foto bugil R, setelah itu akan mendapatkan uang sejumah 15 juta rupiah. Karna keadaan R yang waktu itu kebutuhannya sangat kurang memadai yang akhirnya menuruti kemauan S.

Pada 28 Juli 2023 Facebook S meminta R untuk mengirimkan foto bugilnya, lalu yang kedua kalinya R dimintai untuk mengirimkan foto bugilnya dengan pose yang berbeda, namun sebenarnya uang yang dijanjikan oleh S ini tak kunjung diberikan, R diancam akan menyebarkan foto dan vidionya pada keluarga dan teman nya.

Setelah itu akun Facebook S terus memaksa R untuk membuat vidio porno, hingga suatu hari S menyuruh R untuk melakukan hubunngan seks dengan anak nya sendiri dan diiming imingi uang sebesar 15 juta rupiah. awalnya R menolak permintaan S, tapi karna S mengancam R dengan dalih akan menyebarkan foto dan video bugilnya.

Awalnya R sempat kabur , namun pada hari minggu, 2 juni 2024 R mengakui perbuatannya dan menyerahkan dirinya ke polres Tangerang Selatan, R mengklarifikasi perbuatannya untuk memudahkan penyidikan, yang akhirnya kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Bunyi pasal tersebut adalah:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Sementara Pasal 45 ayat (1) UU ITE menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline