Lihat ke Halaman Asli

Diva Devina

Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur Mempelajari E-Court di Pengadilan Negeri Gresik

Diperbarui: 21 Juni 2023   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan program yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan dengan memasuki dunia kerja sebagai karir di masa depan. Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa/i untuk memilih mata kuliah sesuai dengan bakat dan minatnya.  

Dalam program Magang MBKM ini mahasiswa/i Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim diberikan kesempatan untuk menjalani pembelajaran di luar kampus dengan terjun langsung ke salah satu instansi yang mahasiswa/i inginkan.  Mahasiswa/i semester 6 (enam) Fakultas Hukum menyambut antusias program ini. Terdapat mahasiswa/i Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim mengikuti program ini. Namun, yang dapat mengikuti program ini hanyalah mahasiswa yang lolos proses seleksi yang cukup ketat. 

MEMPELAJARI E-COURT

dokpri

Sebanyak 9 (sembilan) mahasiswa/i terpilih untuk mengikuti Magang MBKM di Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA. 9 (sembilan) mahasiswa tersebut dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yang beranggotakan 5 (lima) orang dan 4 (empat) orang di setiap kelompoknya. 5 (lima) mahasiswa diantaranya adalah Arman Arroisi Hatta, Lintang Zandra Camellia, Novita Damayanti Riswinarno, Silvi Eka Yuniarti, dan Diva Devina Berlian Sari.

Kegiatan Magang MBKM di Pengadilan Negeri /Hubungan Industrial Gresik  dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) bulan di bawah pengawasan Bapak Agus Walujo Tjahjono, S.H.,M.H. selaku ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik dan Ibu Fitrah Dewi Nasution,S.H.,M.H selaku hakim pembimbing selama kegiatan ini berlangsung.

Kelima mahasiswa yang sedang magang tersebut diberi arahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yakni Ibu Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., tentang prosedur pendaftaran perkara perdata melalui E-Court.

PRAKTIK E-COURT

dokpri

Dalam jangka waktu yang terhitung singkat, mahasiswa/i diajarkan banyak hal tentang sistem E-Court mulai dari mengenal aplikasi E-Court, pendaftaran perkara melalui aplikasi E-Court, alur proses pencatatan perkara yang masuk, pembayaran panjar biaya melalui sistem E-Court, mendata perkara baru ke SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), pengarsipan berkas yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), alur persidangan dan banyak lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline