Lihat ke Halaman Asli

Vinsensius Mischa Aldeo

Postulan Stella Maris Malang

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023: Bebas yang Membebaskan

Diperbarui: 3 Mei 2023   08:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokpri

            Setiap tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Peringatan ini tentunya lahir dari peristiwa sejarah. Dilansir dari website National Day, cikal-bakal peringatan ini berawal dari deklarasi para jurnalis Afrika di Windhoek, Namibia pada tahun 1991. Mereka mendeklarasikan dasar-dasar pers yang bebas dan independen. Pada tahun 1993, Konferensi Umum UNESCO menanggapi Deklarasi Windhoek ini dan mendirikan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hasil Konferensi Umum UNESCO ini akhirnya diproklamirkan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993 dan menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atas rekomendasi UNESCO.

            Di tahun 2023 ini, Hari kebebasan Pers Sedunia memasuki usia 60 tahun. 60 tahun secara universal menyuarakan kebebasan berekspresi bagi jurnalis-jurnalis yang telah berjasa besar memberitakan kebenaran. UNESCO memilih tema tahun ini yakni "Shaping a Future Rights: Freedom exspression as a driver for all human rights"; yang artinya "Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya". Sebuah tema yang sangat menarik untuk refleksikan di tengah suasana kemajuan teknologi dan kemunduran penghargaan terhadap hak asasi di berbagai tempat.

            Kemajuan teknologi tak bisa dipungkiri telah memberi ruang bagi pers untuk melebarkan sayapnya. Pers menjadi lebih bebas karena bisa melintasi ruang dan waktu dengan cepat. Jurnalis-jurnalis handal mendapat banyak kemudahan untuk bebas dan independen menyuarakan kebenaran yang terjadi dalam realita hidup. Modal positif yang sudah dimiliki ini diharapkan dapat dipertanggungjawabkan dengan mendukung penegakan terhadap hak-hak asasi yang lain. Kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh pers diharapkan dapat menyuarakan ketidakadilan yang selama ini tidak mendapat perhatian. Pers yang bebas dan independen bertanggung jawab menyuarakan kebenaran dan mengecam penindasan terhadap hak-hak asasi. Di mana ada orang yang terancam kebebasan hak asasinya, di situ pers yang bebas hendaknya bersuara membebaskan mereka dari ketidakadilan yang dialami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline