UMKM Usaha mikro kecil menengah adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.
Berdasarkan pengertiannya, UMKM adalah usaha produkif yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha yang memenuhi kriteria usaha dengan batasan tertentu kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Pendapatan yang dihasilkan oleh setiap pelaku usaha UMKM ini masih tergolong kecil, maka tidak heran banyak pelaku UMKM yang menjalankan bisnisnya dari rumah. Usaha yang tergolong UMKM pun bisa bermacam-macam, seperti bisnis kuliner gerobakan, warung kelontong, hingga mereka yang menjual jasa. Kadang, sejumlah industri kecil dan minimarket pun masih bisa dikategorikan sebagai bisnis kecil dan menengah.
Jatihandap merupakan kelurahan yang memiliki jumlah pelaku UMKM yang tergolong banyak, tetapi tidak semua terstruktur dan terarah. Ada sebagian mungkin sudah mengetahui tentang teknologi.
Dengan demikian Mahasiswa KKN-T 57 UPI, Melakukan survey lapangan untuk mengetahui apakah mereka sudah memiliki media sosial untuk promosi produk atau dagangan mereka.
Dari sekian banyak Pelaku UMKM ternyata belum banyak yang mempunyai wadah untuk mereka promosi UMKM mereka, sehingga untuk membantu para pelaku usaha UMKM di wilayah Kelurahan Jatihandap dalam hal mempromosikan produk agar menciptakan ruang usaha dan sasaran pelanggan yang lebih luas.
Hal ini akan berdampak besar bagi para pelaku usaha UMKM, khususnya yang baru merintis untuk memperkenalkan dan mempromosikan usahanya melalui media sosial khusus yang sudah difasilitasi.
Adapun kita melakukan jejaring UMKM kurang lebihnya selama 4 hari disepanjang kelurahan Jatihandap tersebut.