Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2022 tengah menggodok wacana pengintegrasian NIK menjadi NPWP. Adapun latar belakang dari dilakukannya hal tersebut adalah karena dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan NIK menjadi NPWP ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Tujuan dari digabungkannya NIK dengan NPWP adalah untuk menciptakan tertib administrasi di bidang perpajakan, memberikan kepastian hukum dan memberikan kesetaraan bagi sesama wajib pajak. Adanya perubahan NIK menjadi NPWP tidak serta merta membuat seluruh masyarakat Indonesia menjadi wajib pajak orang pribadi.
Menurut Suryo Utomo selaku Kepala Direktorat Jendral Pajak, dilakukannya perubahan terhadap NIK menjadi NPWP ini harus dilakukan mengingat ini menjadi bagian penting dalam pembangunan sistim inti administrasi perpajakan yang baru, menurutnya NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Berikut ini merupakan beberapa hal penting yang perlu untuk diketahui khususnya bagi para wajib pajak dan masyarakat Indonesia pada umumnya:
1. Integrasi Sistim Satu Data Nasional
Perubahan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mewujudkan agar Indonesia memiliki sistim integrasi satu data secara nasional.
Nantinya data nasional ini akan digunakan untuk setiap aktivitas pengadministrasian di bidang komersial dan tentunya
dibidang perpajakan.
Perubahan NIK menjadi NPWP akan diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak berupa badan
usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Tidak Semua Orang Secara Otomatis Menjadi Wajib Pajak