Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2021 ini. Larangan mudik ini telah tertuang dalam surat edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 NO.13 Tahun 2021 Tentang larangan mudik lebaran pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijrah yang berlangsung pertanggal 6-17 Mei 2021.
Tentunya larangan mudik ini menuai banyak pro dan kontra pada masyarakat. Disini saya telah mewawancari dua orang mengenai bagaimana tanggapan mereka tentang larangan mudik ini. Yang pertama adalah Mas Rizal adalah perantau, dia adalah orang yang tidak setuju dengan adanya larangan mudik ini. "Dengan adanya larangan mudik ini membuat saya tidak bisa bertemu dengan keluarga di kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri" ucap Mas Rizal. Dan yang kedua adalah Pak Suparno adalah warga lokal yang pro dengan diberlakukannya larangan mudik ini. "Kalau saya sangat setuju, karena dengan diadakannya larangan ini dapat memutus rantai penyebaran COVID-19" ucap Pak Suparno. Minggu sore (18/04/2021).
Adapun transportasi yang dilarang mudik yakni :
1. Kendaraan umum seperti mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan perseorangan yaitu sepeda motor dan mobil pribadi
Menurut pendapat dari saya sendiri larangan mudik lebaran ini diberlakukan karena dilihat kenaikan terkait COVID-19 yang setiap harinya terus naik. Dengan ditiadakannya mudik lebaran ini diharapkan dapat menekan penyebaran penularan COVID-19 dan masyarakat dapat hidup normal kembali. (Deo).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H