Lihat ke Halaman Asli

Denny Irawan

Lawyer @Yogyakarta

Perlindungan Data Pribadi

Diperbarui: 2 Juli 2024   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam era digital yang semakin maju, perlindungan data pribadi menjadi isu yang sangat krusial. Banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi menunjukkan pentingnya regulasi yang ketat dan kesadaran yang tinggi dari masyarakat dan perusahaan mengenai pentingnya melindungi data pribadi. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan untuk mengatur hal ini.

Lalu apa saja yang perlu diketahui oleh masyarakat dan perusahaan untuk menghindari pelanggaran data pribadi?

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2022 dan diresmikan oleh Presiden. UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu terkait data pribadi mereka, yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi data pribadi. Beberapa poin penting dari UU PDP antara lain:

1. Definisi Data Pribadi : 

Data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung ataupun tidak langsung, seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat email, dan data biometrik.

2. Hak Subjek Data :

UU PDP memberikan hak kepada individu untuk mengakses data pribadi mereka, mengoreksi data yang tidak akurat, dan meminta penghapusan data yang tidak lagi relevan.

3. Kewajiban Pengendali Data : Perusahaan atau organisasi yang mengumpulkan dan mengolah data pribadi harus memastikan data tersebut dilindungi dengan baik, menggunakan sistem keamanan yang memadai, dan hanya mengumpulkan data yang diperlukan untuk tujuan tertentu.

4. Sanksi :

UU PDP mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, termasuk denda yang signifikan dan hukuman penjara.

Apa yang Harus Diketahui oleh Masyarakat dan Perusahaan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline