Lihat ke Halaman Asli

Denny Irawan

Lawyer @Yogyakarta

Peran dan Tanggung Jawab Corporate Lawyer

Diperbarui: 15 Juni 2024   01:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DENNY IRAWAN LAW FIRM - Jogja

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan ter-regulasi, peran seorang Corporate Lawyer atau pengacara perusahaan menjadi semakin penting. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penasehat hukum tetapi juga sebagai pelindung kepentingan perusahaan dari berbagai risiko hukum.

Sekilas Tugas Utama Corporate Lawyer :

1. Memberikan Nasihat Hukum.

   Corporate Lawyer bertanggung jawab untuk memberikan nasihat hukum yang komprehensif kepada perusahaan. Ia harus memastikan bahwa setiap keputusan bisnis yang diambil oleh perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini mencakup nasihat tentang berbagai aspek operasi bisnis, seperti struktur organisasi, perjanjian bisnis dan kebijakan internal.

Corporate Lawyer harus selalu up-to-date dengan perubahan dalam peraturan dan hukum untuk memberikan nasihat yang relevan dan tepat waktu bagi perusahaan.

2. Penyusunan dan Review Kontrak.

   Kontrak adalah elemen penting dalam setiap transaksi bisnis. Corporate lawyer bertugas untuk menyusun, meninjau, dan merundingkan kontrak guna memastikan bahwa kepentingan perusahaan terlindungi. Kontrak ini bisa berupa perjanjian dagang, sewa-menyewa, Jual-beli,  perjanjian kemitraan, kontrak kerja, dan lainnya. Corporate lawyer harus memastikan bahwa semua kontrak telah mematuhi peraturan hukum dan tidak mengandung klausul yang dapat merugikan perusahaan.

3. Pengelolaan Risiko Hukum.

   Identifikasi dan manajemen risiko hukum adalah salah satu tanggung jawab utama Corporate Lawyer. Mereka harus mampu mengidentifikasi potensi risiko yang dapat dihadapi oleh perusahaan, seperti risiko litigasi, pelanggaran kontrak, dan kepatuhan regulasi. Corporate Lawyer perlu mengembangkan strategi mitigasi risiko dan memastikan bahwa perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk menghindari potensi litigasi.

4. Kepatuhan Regulasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline