Lihat ke Halaman Asli

Deny Wicaksono

ASN Di Kantor Imigrasi Wonosobo

Imigrasi Cilacap Gagalkan Upaya Pemalsuan Paspor Indonesia Oleh WNA

Diperbarui: 8 November 2023   11:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kanim Cilacap

CILACAP - Kantor Imigrasi Cilacap Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia (RI).

Individu tersebut, yang dikenal dengan inisial SL (41), diamankan oleh petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap pada hari Selasa (07/11).

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edi Ekoputranto, menjelaskan peristiwa dan modus operandi yang digunakan oleh SL, WNA asal China tersebut.

"SL dari China mencoba membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap," ungkap Eko.

Menurut penjelasannya, insiden ini berawal dari ketelitian petugas Kantor Imigrasi Cilacap saat melakukan wawancara terhadap para pemohon yang mengajukan permohonan pembuatan paspor RI.

"Ketika SL mengajukan permohonan paspor, dalam tahap wawancara, berkat kerjasama dan kecermatan petugas, ditemukan bahwa pemohon tersebut sebenarnya adalah seorang WNA," kata Eko.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan paspor dengan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRC) serta dokumen lain yang hendak digunakan untuk mengajukan permohonan paspor.

Dalam proses tersebut, petugas juga menemukan dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik warga negara Indonesia, beserta Kartu Keluarga dengan data dan identitas orang lain.

"SL, dalam upayanya mengajukan permohonan paspor RI, tidak memberikan informasi yang benar dan sah, untuk mendapatkan dokumen perjalanan RI yang sah, baik untuk dirinya maupun pihak lainnya," jelas Eko.

Terhadap SL, terdapat dugaan pelanggaran hukum keimigrasian sesuai dengan Pasal 126 huruf C dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 5 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta.

"Selanjutnya, setelah pemeriksaan, kita akan menentukan langkah tindakan keimigrasian terhadap SL, yang mungkin meliputi deportasi atau langkah hukum lebih lanjut," tambahnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline