Semarang- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo diwakili Kasi TIKIM, Jerold menerima penghargaan sebagai Unit Kerja yang melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin tahun 2020-2022 dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng dalam acara Pembinaan dan Penggunaan aplikasi Srikandi dan aplikasi E-Arsip di lingkungan Kemenkumham Jateng pada hari Selasa (13/06) di aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng.Penyerahan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor kepada Kanim Wonosobo serta Kanim Surakarta, Pemalang dan Semarang.
Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Pemusnahan arsip yang telah dilaksanakan bertujuan untuk menjamin ketersediaan ruang arsip yang memadai pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan untuk terciptanya tata kelola arsip yang baik secara kelembagaan melalui efisiensi penyusunan arsip.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H