Ahmad Deny Setiawan, Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), UNISSULA
Dr.Ira Alia Maerani,S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum, UNISSULA
Relasi negara dan agama di Indonesia bahwa hubungan negara dan agama merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan negara dan agama itu saling membutuhkan dan bersifat timbal balik, Dan juga ada pemisahan antara negara dan agama, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dari pemahaman yang bersifat dikotomis. Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia (bersama).
Contohnya dalam RKUHP pasal 411 ayat(1) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022 yang berbunyi " Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori (6).
Apakah artinya pasal ini mewajibkan setiap warga negara harus menikah? Tidak karena menikah adalah hak setiap orang, tapi menikah sebagaimana hadits Rasulullah menyebutkan bahwa "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah). Para ulama dalam membahas hukum pernikahan, tidak hanya menjadi sunnah, bisa menjadi wajib atau juga bisa menjadi mubah.
Apakah negara mau mengaturnya? Ya tentu kalo negara tidak mengaturnya seolah-olah negara membiarkan sex diluar nikah dengan konsekuensi harus mengatur tentang pernikahan yang sah dan di Indonesia juga tidak ada hukuman bagi orang yang menikahkan dan dia bukan penghulu yang benar-benar berwenang.
Sesuai dengan Pancasila sila pertama yaitu " Ketuhanan Yang Maha Esa", negara kita adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, sehingga kemudian nilai-nilai itu harus masuk dalam suatu prodok hukum. Sehingga bisa menjaga masyarakat dari perilaku sex diluar nikah.
Hukum pidana di Indonesia menganut aspek legalitas orang tidak bisa dihukum kalo tidak ada aturan.
Dalam pasal ini delik zina menggunakan delik aduan yang mengadu adalah suami, istri, orang tua atau anaknya. Delik aduan kalo dipake dalam islam tentang pembuktian zina sangat susah karena membuktikan perbuatan zina itu harus ada 4 saksi yang adil yang benar-benar melihat dengan mata kepala. Jadi tidak boleh memaksakan hukum agama dalam kehidupan kenegaraan Indonesia.
Jadi upaya untuk membangun moralitas bangsa itu harus dimulai dengan pendidikan seksual yang berakumulasi dari pendidikan tentang anatomi tubuh, hak dan kesehatan alat reproduksi, pendidikan tentang moralitas, dan pendidikan agama.
Dengan demikian relasi negara dan agama bahwa Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler, oleh karena itu bagaimana menempatkan relasi negara dan agama, karena itu tidak heran kalo kemudian nilai-nilai agama masuk dalam aturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR RI dan Pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H